Menuju konten utama
Polisi:

Pelaku Pornografi Ajak Anak Video Call Sex & Ancam Sebarkan Rekaman

Pelaku pornografi kerap menjadikan anak usia 15 tahun jadi target aksinya, bahkan ada 10 anak yang menjadi korban.

Pelaku Pornografi Ajak Anak Video Call Sex & Ancam Sebarkan Rekaman
Ilustrasi konten pornografi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku pornografi anak, AAP (27), di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan bermula dari laporan polisi pada 26 Juni 2019 yang dibuat oleh salah satu orang tua korban.

Pelapor menyebutkan anaknya mendapat ancaman dari seseorang, yang memaksa melakukan video call sex melalui aplikasi WhatsApp.

"Pelaku mengancam menggunakan rekaman video porno yang di dalamnya terdapat gambar korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AAP mendapatkan identitas para korban lewat aplikasi game online 'Hago'. Dari aplikasi itu, pelaku berkenalan dengan korban dan komunikasi dilanjutkan melalui Whatsapp.

"Lalu pelaku meminta melakukan video call sex dengan korban dan direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban," sambung Iwan.

AAP memanfaatkan rekaman untuk ancam korban. Jika korban menolak menuruti permintaannya, dia akan menyebarkan rekaman video itu. AAP juga mengancam jika korban tidak menuruti instruksinya ketika video call sex berlangsung.

Pelaku kerap menjadikan anak usia 15 tahun jadi target aksinya, ada 10 anak yang menjadi korban. Saat video call, AAP meminta korban untuk buka pakaian, menunjuk kemaluan dan menyuruh bermasturbasi.

"Dari 10 korban, dua anak sudah kami proses untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," ujar Iwan.

Kini, AAP ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anthonius Malau, menyatakan jajarannya merespons kasus pornografi anak ini dengan berkoordinasi dengan pihak Hago.

Pihak Hago langsung memblokir sistem yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim nomor telepon seluler dan pengiriman gambar.

"Ketika orang meminta nomor handphone, otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago. Mereka memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor handphone lalu difoto dan itu otomatis terblokir oleh sistem Hago," jelas Anthonius.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut buka suara, lembaga itu berpendapat kasus pornografi anak di Indonesia sangat dinamis. Modus seperti itu bisa terjadi kembali.

KPAI menilai pengawasan dari orang tua, keluarga dan guru sangat vital untuk pencegahan kasus ini. "Memang penting kepada guru memberikan awareness dan literasi kepada murid, tidak hanya bagaimana mengakses internet yang tepat dan aman untuk anak," ucap Ketua KPAI, Susanto.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menilai kasus pornografi anak bisa dicegah jika orang terdekat di lingkungan turut mengawasi anak.

"Ini kejahatan bukan niat dari pelaku, tapi ada kesempatan, orang tua dan masyarakat memberikan ruang yang luas untuk pelaku. Saya kira bukan hanya tugas polisi, tapi juga tugas masyarakat itu sendiri," kata Seto.

Baca juga artikel terkait PORNOGRAFI ANAK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto