Menuju konten utama

Pelaku Pornografi Anak yang Cari Korban via Game Online Ditangkap

AAP ditangkap oleh kepolisian karena menjebak sekaligus mengancam sejumlah anak-anak agar melakukan tindakan asusila saat komunikasi video (video call). 

Pelaku Pornografi Anak yang Cari Korban via Game Online Ditangkap
Ilustrasi konten pornografi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AAP (27), pelaku kasus pornografi terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah orang tua salah satu korban, RAP (9), melapor kepada kepolisian.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan orang tua korban melapor bahwa pelaku mengancam anaknya.

"Tanggal 26 Juli kami mendapatkan laporan dari orangtua korban. Bahwa anaknya dapat ancaman dari seseorang, pelaku itu, menggunakan video porno. Ternyata di dalamnya ada yang libatkan korban," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Menurut Iwan, modus pelaku dimulai dari permainan game online Hago. Pelaku mendaftarkan diri sebagai pemain di aplikasi game tersebut. Lalu, pelaku menyasar pemain lain yang notabene perempuan berusia anak.

"Dari perkenalan aplikasi game online meningkat sampai ke obrolan di WhatsApp. Setelah pendekatan dengan para korban, pelaku mengajak ke aplikasi video call, saat itu pelaku mengajak korban melakukan tindakan asusila," ujar Iwan.

Menurut Iwan, pelaku mengarahkan korban untuk menunjukan kemaluannya dan melakukan masturbasi. Pada saat yang bersamaan pelaku merekam adegan tersebut.

"Pelaku sering mengajak kembali korban melakukan hubungan video call sex. Kalau korban menolak, pelaku mengancamnya dengan video rekaman sebelumnya," kata Iwan.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku sudah menjebak lebih dari 10 korban anak yang usianya di rentang 9 sampai 15 tahun. Saat ini, 2 korban sedang dalam proses penanganan polisi.

"Kami masih selidiki apakah ada pemerasan untuk dapat keuntungan secara materiil, tapi belum," ujar Iwan.

AAP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 458 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E J0 pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Karena dijerat dengan pasal berlapis, AAP terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan/atau 4 tahun bui serta denda Rp750 juta, dan/atau 15 tahun penjara beserta denda Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait PORNOGRAFI ANAK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom