tirto.id -
Melalui Ditjen Aplikasi Dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Antonius Malau mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan game online tersebut.
"Mereka [Hago] sudah bertindak cepat. Jadi ketika ada orang yang sudah minta nomor telfon, akan otomatis terblokir. Termasuk pengiriman foto, itu akan terblokir," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan secara masif melakukan patroli siber terkait konten-konten pornografi yang tersemat di website dan media sosial.
"Kami secara aktif mencari konten pornografi di media sosial terutama yang melibatkan anak. Sampai Juli kami sudah blokir lebih dari satu juta website dan akun media sosial," ujarnya.
Sebelumnya Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menangkap AAP (27) pelaku pornografi terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah orang tua salah satu korban RAP (9) melaporkan ke pihak kepolisian.
"Tanggal 26 Juli kami mendapatkan laporan dari orang tua korban. Bahwa anaknya dapat ancaman dari seseorang, pelaku itu, menggunakan video porno. Ternyata di dalamnya ada yang libatkan korban," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Menurut Iwan, modus pelaku dimulai dari permainan game online Hago. Pelaku mendaftarkan diri sebagai pemain dalam aplikasi game tersebut, lalu menyasar pemain lain yang notabene perempuan dan di bawah umur.
"Pelaku ini ditangkap di Bekasi Kota. Yang bersangkutan sempat menghilangkan barang bukti dengan menghapus. Tapi kami juga lebih canggih, kami bisa kembalikan itu," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari