tirto.id - Polresta Yogyakarta ungkap motif pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial FD (23) di salah satu indekos di kawasan Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta. Menurut polisi, motif tersangka, yakni pria berinisal HMR yang menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024), adalah emosi sesaat yang timbul ketika bertengkar dengan korban.
“Karena tersangka itu dalam pengaruh minuman keras atau mabuk, emosi, kemudian ada pisau, dilakukan penusukan kepada korban sampai korban meninggal dunia,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, di Mapolresta pada Senin (18/3/2024).
Kombes Pol Aditya menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut terjadi setelah HMR dan korban berkenalan melalui media sosial.
“Yang bersangkutan berkenalan dengan korban di suatu media sosial, janjian ketemu, dibawa ke kos, namun di sana terjadi pertengkaran,” kata dia.
HMR yang emosi kemudian panik ketika korban menyatakan akan berteriak. Hal tersebut membuat pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai kafe tersebut membunuh korban.
Setelah membunuh korban, HMR kemudian melarikan diri ke daerah asalnya, Cicalengka, Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Jasad korban, yang berada di kamar indekos HMR, ditinggalkannya begitu saja.
Pembunuhan tersebut baru diketahui setelah pemilik indekos melaporkan penemuan mayat FD di kamar yang disewa HMR ke polisi pada 24 Februari lalu.
Sempat Lari Sebelum Diserahkan Keluarga ke Polisi
Kombes Pol Aditya menjelaskan HMR melarikan diri ke berbagai wilayah di Jawa Barat usai melakukan pembunuhan dan menjadi buron.
“Tersangka tersebut telah berpindah-pindah tempat di daerah Jawa Barat,” kata dia.
Barang bukti utama, yakni pisau yang digukana pelaku untuk membunuh FD, pun dibuang ketika melarikan diri ke Jawa Barat.
“Pengakuannya [pisau untuk membunuh] dibuang di sebuah parit di Cicalengka, Jawa Barat," ujar Kombes Pol Aditya.
Selama pelariannya tersebut, polisi menemukan bahwa pelaku sempat pulang ke rumah keluarganya dan mengakui perbuatannya kepada temannya.
“Tersangka sempat datang kepada keluarga dan temannya, dia mengakui telah membunuh seseorang," kata Kombes Pol Aditya.
Barulah pada 14 Maret 2024, keluarga pelaku membawa HMR untuk diserahkan ke Polda Jawa Barat dan dipindahkan ke Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya tersebut, HMR disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 240 KUHP subsider 338 KHUP dan Pasal 251 ayat (3) KUHP, serta Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kombes Pol Aditya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Abdul Aziz