Menuju konten utama

Pekerja Sudah Memiliki Rumah Tetap Wajib Iuran Tapera

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib membayar iuran di samping para pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.

Pekerja Sudah Memiliki Rumah Tetap Wajib Iuran Tapera
Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas di Taktakan, Serang, Banten, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/aww.

tirto.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib membayar iuran di samping para pekerja yang belum memiliki tempat tinggal. Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan peserta tetap mendapat fasilitas meski itu bukan pembiayaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kalau sudah punya rumah ada fasilitas layanan untuk renovasi rumah dan kalau sudah punya tanah ada pinjaman untuk membangun rumah di salurkan dari perbankan dan non-bank multifinace,” ucap Adi dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).

Adi bilang syarat peserta yang mau mengakses layanan ini tetap sama seperti yang membutuhkan pembiayaan rumah MBR. Antara lain memiliki gaji dengan kisaran Rp4-8 juta.

Nantinya peserta bisa mengajukan penyaluran lewat bank atau lembaga pembiayaan perumahan. BP Tapera bakal menyediakan likuiditas bagi lembaga yang bersangkutan.

“Jadi kalau sudah punya rumah masa sih lima tahun enggak butuh renovasi,” ucap Adi.

Sejalan dengan itu Pasal 38 huruf c dan d PP No. 25 Tahun 2020 juga sudah memberi penegasan kalau peserta Tapera mencangkup mereka yang belum memiliki rumah dan atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama.

Meski demikian, pembiayaan akan diprioritaskan pada peserta yang belum atau akan memiliki rumah pertama. Sebabnya program Tapera disebut menganut priority list terkait layanan yang diberikan.

Selanjutnya kalau pun ada peserta yang tidak masuk dalam golongna penerima manfaat karena penghasilan atau peserta sudah mempunyai rumah, tabungan dan hasil pemupukan atua investasi bisa dicairkan di akhir kepesertaan.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz