tirto.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan pekerja dengan status Warga Negara Asing (WNA) tetap wajib membayar iuran. BP Tapera beralasan WNA juga harus sama-sama ikut menanggung beban atau gotong royong sebagaimana pekerja Indonesia pada umumnya.
“Soal WNA kalau kerja 6 bulan itu wajib. Karena kan gotong royong. kerja di sini, mendapat pendapatan di sini ya ikut gotong royong,” ucap Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).
Adi menjelaskan meski masa kerja WNA terbatas, paling tidak ada catatan mengenai iuran itu. WNA yang bersangkutan dapat melihat berapa tabungan yang ia sudah kumpulkan selama di Indonesia. Nantinya uang itu bisa dikembalikan bila WNA yang bersangkutan sudah kembali ke negara asalnya.
“Pada saat kembali ke negaranya itu, kami kembalikan. Ini prinsip gotong royong. Dia kan, punya rumahnya di sana (negara asal),” ucap Adi.
Di sisi lain, BP Tapera juga bisa memanfaatkan uang dari pekerja WNA itu untuk memberikan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Meski pada akhirnya uang itu akan dikembalikan juga.
Nantinya, pemberi kerja akan mendaftarkan WNA sebagai peserta sebagaimana diatur dalam PP No. 25 Tahun 2020. Bagi pekerja WNA mandiri, mereka juga harus mendaftarkan secara pribadi ke BP Tapera.
“Jadi jawabannya adalah pemberi kerja yang daftar. Nanti tata caranya akan diatur dalam peraturan menteri Tapera,” ucap Adi.
Kendati demikian, program Tapera ini akan difokuskan dulu untuk ASN yang direalisasikan pada 2021. Nantinya ada tahap kedua yang mulai mewajikan karyawan BUMN hingga BUMD juga. Paling lambat 2027, pekerja swasta wajib membayar iuran ke BP Tapera.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz