Menuju konten utama

BRI Ditunjuk Jadi Kustodian Pengelola Investasi Dana BP Tapera

BRI berkomitmen menyukseskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Perseroan ditunjuk oleh Kustodian Sentra Efek Indonesia dan BP Tapera untuk menyediakan layanan pengelolaan dana Tapera dalam bentuk Bank Kustodian. 

BRI Ditunjuk Jadi Kustodian Pengelola Investasi Dana BP Tapera
Mantan Direktur Utama Bank BRI Asmawi Syam (kiri) bersama Wakil Direktur Utama Bank BRI Sunarso (kedua kiri) dan jajaran direksi Bank BRI memberikan keterangan usai RUPS di Jakarta, Rabu (15/3). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menetapkan Suprajarto yang merupakan Wakil Direktur Utama Bank BNI menjadi Direktur Utama Bank BRI menggantikan Asmawi Syam yang memasuki masa pensiun.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/17

tirto.id - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk berkomitmen menyukseskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Perseroan ditunjuk oleh Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan BP Tapera untuk menyediakan layanan pengelolaan dana Tapera dalam bentuk Bank Kustodian.

“BRI menyambut baik sinergi dengan KSEI dan BP Tapera, dimana perseroan berkomitmen untuk menjadi one stop financial solutions melalui berbagai produk dan layanan yang prima, termasuk salah satunya menjadi Bank Kustodian,” ucap Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Jumat (5/6/2020).

Tapera adalah program pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyelenggaraan tabungan perumahan. Tujuannya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pengelolaan Tapera, lanjut Aman, diamanatkan dalam Undang Undang no 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam hal ini BP Tapera punya hak untuk menginvestasikan melalui mekanisme kontrak investasi kolektif atau disebut “pemupukan” seperti dalam pasal 21 UU No. 4 Tahun 2016.

Dengan demikian fungsi BP Tapera punya peran selain menjadi penghimpun dan penyedia dana murah bagi pembiayaan rumah. Pasal 21 UU No. 4 Tahun 2016 menyatakan Instrumen investasi yang bisa digunakan BP Tapera beragam baik secara syariah dan konvensional.

Pasal 21 ayat (3) dan (4) menyatakan bentuknya bisa berupa deposito perbankan, surat utang negara, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait BP TAPERA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat