tirto.id - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk berkomitmen menyukseskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Perseroan ditunjuk oleh Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan BP Tapera untuk menyediakan layanan pengelolaan dana Tapera dalam bentuk Bank Kustodian.
“BRI menyambut baik sinergi dengan KSEI dan BP Tapera, dimana perseroan berkomitmen untuk menjadi one stop financial solutions melalui berbagai produk dan layanan yang prima, termasuk salah satunya menjadi Bank Kustodian,” ucap Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Jumat (5/6/2020).
Tapera adalah program pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyelenggaraan tabungan perumahan. Tujuannya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Pengelolaan Tapera, lanjut Aman, diamanatkan dalam Undang Undang no 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam hal ini BP Tapera punya hak untuk menginvestasikan melalui mekanisme kontrak investasi kolektif atau disebut “pemupukan” seperti dalam pasal 21 UU No. 4 Tahun 2016.
Dengan demikian fungsi BP Tapera punya peran selain menjadi penghimpun dan penyedia dana murah bagi pembiayaan rumah. Pasal 21 UU No. 4 Tahun 2016 menyatakan Instrumen investasi yang bisa digunakan BP Tapera beragam baik secara syariah dan konvensional.
Pasal 21 ayat (3) dan (4) menyatakan bentuknya bisa berupa deposito perbankan, surat utang negara, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat