Menuju konten utama

PBNU: Ibadah Haji Tanpa Aturan Resmi Hukumnya Haram dan Berdosa

Fatwa itu dikeluarkan karena ada masyarakat Indonesia yang haji tanpa visa haji.

PBNU: Ibadah Haji Tanpa Aturan Resmi Hukumnya Haram dan Berdosa
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, mengajak masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Para kiai NU telah membahas masalah prosedur ibadah haji pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta 28 Mei lalu.

Forum itu memutuskan pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam. Sebab, ibadah haji nonprosedural memuat banyak risiko bagi diri sendiri dan jamaah haji lain yang menempuh prosedur formal. Di antaranya, semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kemudian, semakin padatnya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Karena itu, PBNU memandang haji non-prosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah. Imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi.

"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," kata Yahya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (7/5/2024).

Yahya menyatakan, fatwa itu dikeluarkan karena ada masyarakat Indonesia yang haji tanpa visa haji. Beberapa orang Indonesia tertangkap dan dideportasi karena tak menggunakan prosedur resmi.

Jemaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena mereka yang dideportasi tidak melalui jalur resmi.

"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan," ujar Yahya.

"Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu," tambah Yahya.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin