Menuju konten utama

Pasal Karet UU ITE Bisa Jerat Pelaku Body Shaming

Jangan sembarangan bilang "Kok gemukan?" atau "Kamu kurus banget" di Instagram.

Pasal Karet UU ITE Bisa Jerat Pelaku Body Shaming
Ilustrasi Body Shaming. iStockphoto/Getty Images

tirto.id - Awal pekan lalu, sebuah unggahan dari Klinik Hukum tentang ancaman pidana tentang komentar citra tubuh viral. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan beberapa selebritas seperti Ivan Gunawan turut bereaksi: memperingatkan para pencibir citra tubuh berhenti beraksi.

“Kok iteman sih lu sis...”

“Itu alis apa jalan tol sih sis? Hihihi.”

“Ih gemukan ya, pipinya chubby gitu.”

“Noh bibir lebar bener.”

Beberapa petikan stigma terhadap citra tubuh membumbui poster berlatar biru tersebut. Mereka mencantumkan beberapa dasar hukum yang dianggap dapat menjerat pelaku penghinaan citra tubuh. Di antaranya Kitab Undang-undang Hikup Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang No.19 Tahun 2016.

“Body shaming: tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk tubuh maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang,” begitu penjelasan singkat yang ditampilkan dalam poster.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE memang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Ketentuan ini masuk kepada delik aduan dan mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.

Sementara itu, penghinaan terhadap citra tubuh dapat dikategorikan sebagai pasal penghinaan ringan yang termaktub dalam Pasal 315 KUHP:

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Jika ditelaah, sebenarnya tidak ada kalimat dalam aturan tersebut yang menyebut pidana penghinaan citra tubuh atau body shaming secara eksplisit. Yang ada hanya klausul “penghinaan/pencemaran nama baik” yang bersifat umum dan seringkali dilihat sebagai 'pasal karet' karena bisa menimbulkan multitafsir. Pasal ini menjerat banyak korban serta mengekang kebebasan berekspresi.

Pasal 27 UU ITE pertama kali disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008. Mulanya, pasal ini memiliki ancaman pidana enam tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar. Namun Oktober 2016, DPR RI merevisi menjadi pidana empat tahun dan denda Rp750 juta.

Laman SAFEnet, jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara menyebut, sampai 31 Oktober 2018 terdapat sekitar 381 korban yang dijerat dengan UU ITE khususnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2).

“Sembilan puluh persen dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik, sisanya dengan tuduhan hatespeech (ujaran kebencian),” tulis laman tersebut.

Kasus-Kasus Body Shaming

Seorang model dari Los Angeles, Amerika Serikat, Dani Mathers, harus mendedikasikan waktunya sebulan penuh untuk menghapus vandalisme di Los Angeles. Mathers juga harus menerima sanksi sosial akibat menghina citra tubuh seorang perempuan 70 tahun. Ia mengunggah foto perempuan tersebut saat sedang berada di pusat kebugaran (gym) dengan keterangan provokatif.

“If I can't unsee this then you can't either,” katanya seperti ditulis pada laman NPR, merujuk pada "fat shaming".

Penghinaan terhadap citra tubuh tidak mendapat toleransi di Los Angeles. Mathers langsung dicekal di berbagai Pusat Kebugaran di LA, kehilangan kontrak kerjaan di stasiun radio KLOS, dan terancam enam bulan penjara serta denda hingga $ 1.000 atau setara lebih dari Rp14,5 juta.

Infografik Body Shaming Berujung Pidana

Di Indonesia, pelaporan terhadap penghinaan citra tubuh masih tergolong minim.

Tim riset Tirto menemukan setidaknya dua laporan terkait kasus ini pada tahun 2009 dan 2018. Pada Juni 2009, seorang pria bernama Ujang Romansyah dilaporkan oleh Fely Fandini Juliastini ke Polresta Bogor. Ia diduga telah melakukan pencemaran nama baik Fely dan orangtuanya melalui Facebook. Demikian yang dilaporkan Tempo.

“Hai...Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya... So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut.”

Pada 26 Juli lalu, seperti diberitakan Kompas, Maulina Pia Wulandari melaporkan SR, seorang aparatur negara sipil (ASN) Pemkot Bontang, Kaltim, ke Polres Malang karena terlapor mengedit foto pribadi Pia. SR kemudian mengunggah foto tersebut dengan keterangan yang terkesan menghina citra tubuh Pia. Dalam kasus ini, Denny Cagur termasuk salah satu orang yang ikut menyebarluaskan foto editan Pia.

“Bu photonya sudah selesai, biaya editnya 500 ribu, kalau ibu beli obat pelangsing sampai bisa sekecil itu kira-kira ibu habis berapa? Pasti jutaan kan,” demikian kira-kira keterangan foto tersebut.

Dalam pelaporannya, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya itu mendapat banyak dukungan bahkan mendapat bantuan informasi akun pengunggah pertama dari warganet. Dengan UU ITE, segala bentuk penghinaan termasuk citra tubuh, memang dapat dipidanakan melalui pelaporan.

Namun, perlu pula digarisbawahi, jangan sampai pasal ini malah menjerat korban karena klausulnya terlampau umum, seperti yang dialami Baiq Nuril baru-baru ini. Selama belum memberikan garis-garis batas yang rinci atas frasa "penghinaan dan pencemaran nama baik", penegak hukum perlu melihat kasus secara detail dan memperhatikan azas keadilan dan kemanusiaan.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Hukum
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Maulida Sri Handayani