Menuju konten utama

Pasal Karet di Balik Pelaporan Sukmawati atas Dugaan Penodaan Agama

Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama terkait pernyataannya yang membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad.

Pasal Karet di Balik Pelaporan Sukmawati atas Dugaan Penodaan Agama
Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers terkait polemik puisi "Ibu Indonesia" di Jakarta, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi.

tirto.id - Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan terkait pernyataannya yang membandingkan Presiden RI pertama, Soekarno dengan Nabi Muhammad. Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Irvan Novianda ke Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).

Menurut Irvan, wanita kelahiran Jakarta 26 Oktober 1951 itu telah merendahkan junjungannya, Nabi Muhammad melalui video yang diunggah dan beredar di media sosial.

Irvan selaku pelapor mengaku pertama kali mengetahui pidato Sukmawati yang diduga menistakan agama dari video yang tersebar dari YouTube.

Ucapan Sukmawati itu dilontarkan saat dirinya menghadiri sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' yang diselenggarakan oleh Mabes Polri di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) kemarin.

Laporan Irvan tertuang dalam laporan bernomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Dalam laporannya itu, Irvan membawa barang bukti berupa softcopy video dan link berita dari media online.

"Banyak orang-orang kalau kita tanya di Indonesia, di kehidupan kita orang paling berjasa. Tapi enggak layak kalau dibandingkan dengan lebih berjasa mana sama Nabi Muhammad," kata Irvan saat di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Selain Irvan, Ratih Puspa Nusanti yang didampingi oleh Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin juga melaporkan Sukmawati untuk kasus yang sama pada 15 November kemarin.

Sebelum kejadian ini, adik dari mantan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu juga pernah dilaporkan dalam kasus puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan saat acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018. Dalam salah satu penggalan bait puisinya itu, Sukmawati menyinggung suara kidung Ibu Indonesia lebih merdu dari alunan azan.

Namun, dalam kasus tersebut, Sukmawati telah meminta maaf kepada publik atas puisinya itu.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan saat ini pihaknya baru menerima laporan terhadap Sukmawati. Selebihnya, polisi akan memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk Sukmawati dimintai klarifikasi terkait pernyataannya yang kontroversial itu.

"Baru ada laporan, nanti [Sukmawati] dimintai klarifikasi dalam penyelidikan. Nanti dikasih tahu," kata dia saat di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Seharusnya Dialog, Bukan Melaporkan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan kepada beberapa pihak yang merasa keberatan terhadap pernyataan Sukmawati, lebih baik membuka ruang dialog dibandingkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

Dialog ini diperlukan agar pihak yang diduga menistakan agama yakni putri presiden pertama RI Soekarno itu dapat memberikan klarifikasi secara gamblang terkait pernyataannya yang kontroversial tersebut.

"Kalau beri klarifikasi kan nanti jelas apa yang dimaksud oleh Sukmawati," kata Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada Tirto, Senin (18/11/2019).

Kemudian dirinya menyatakan, seharusnya pasal penodaan agama tidak lagi dipakai untuk melaporkan seseorang, termasuk kasus Sukmawati.

Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri dalam putusannya 140/2010 menyatakan UU 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sudah bermasalah. Sehingga MK merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk merevisi pasal tersebut.

"Itu pasal karet dan bertentangan dengan konstitusi," ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya. "Penyidik [Kepolisian] tidak melanjutkan penyidikan," pungkasnya.

Senada dengan Isnur, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu juga menyarankan kepada pihak pelapor untuk melakukan dialog dengan Sukmawati daripada melaporkan wanita berusia 68 tahun itu ke polisi. Tujuannya, agar dapat mengetahui apa maksud dari pernyataan putri Presiden Soekarno itu.

Apalagi yang dilaporkan kepada Sukmawati merupakan pasal blasphemy atau karet yang dapat menjerat seluruh pihak.

"Kalau mau dilihat rumusan lebih dalam, harus diuji niatnya [Sukmawati dalam melontarkan pernyataan]. Bagi saya kalau ada konteks lain yang ingin disampaikan atau niat yang tidak untuk menodai itu tidak tercapai. Ya seharusnya [Sukmawati] enggak bisa dipidana," ujarnya kepada Tirto, Senin (18/11/2019).

Pelapor Tutup Dialog

Pelapor Sukmawati, Irvan mengatakan dirinya bersedia jika diajak berdialog oleh Sukmawati terkait pernyataan kontroversial itu. Meski memberikan tangan terbuka untuk berdialog, Irvan meminta pihak kepolisian tetap memproses pernyataan Sukmawati secara hukum sesuai dengan laporannya.

"Kami berharap beliau [Sukmawati] bisa menyadari kekeliruannya, bisa menjadi teladan untuk orang tua-orang tua yang lain. Untuk bisa menghormati kesucian agama dan tidak mengulangnya di kemudian hari," kata dia.

Berbeda dengan Irvan, Sekjen Korlabi Novel Bakmumin menyatakan untuk menolak berdialog dengan Sukmawati Soekarnoputri. Pasalnya, Sukmawati telah sering melontarkan pernyataan kontroversial yang diduga menyinggung agama Islam.

"Kami menutup pintu dialog [dengan Sukmawati] dan mendorong Polri untuk bisa memproses Sukmawati untuk bisa ditetapkan menjadi tersangka," kata dia kepada Tirto, Senin (18/11/2019).

Dirinya menegaskan apapun maksud dari pernyataan Sukmawati itu bukanlah urusan pihaknya. Sebab, menurutnya, ucapan yang dilontarkan Sukmawati itu mengandung unsur mens rea atau sikap batin untuk melakukan. Apalagi putri mantan Presiden Soekarno itu diduga telah dua kali menyinggung agama Islam.

"Kalau tidak bermaksud dengan apa yang diucapkan, cukup sekali mungkin kita masih pahami. Walau kasus harus berlanjut, namun ini saya duga sudah menjadi penyakit Islamophobia," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri