tirto.id - Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan RUU hukuman mati bagi rakyat Palestina yang membunuh warga Israel dalam aksi "teror". RUU ini sangat kontroversial dan berat sebelah. Pasalnya, warga Israel yang melakukan hal serupa ke rakyat Palestina tak dikenai hukum yang sama.
Rancangan undang-undang yang disahkan pada Senin (30/3/2026) tersebut kini punya waktu 30 hari sebelum berlaku secara resmi. Seturut Al Jazeera, RUU ini disahkan usai dilakukan pemungutan suara 120 anggota parlemen dengan hasil 62 anggota setuju, 48 anggota menentang, dan satu abstain.
Di antara yang menyetujui itu terdapat Perdana Menteri negara Zionis, Benjamin Netanyahu.
Pengesahan RUU ini jadi kemenangan besar bagi partai-partai sayap kanan Israel. Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengajukan syarat pengesahan RUU hukuman mati ini jika partainya, Otzma Yehudit, mau berkoalisi dengan Netanyahu.
Isi RUU ini akan berdampak pada rakyat Palestina di Tepi Barat, karena setiap dari mereka yang ditangkap karena aksi "teror" akan diadili oleh pengadilan militer. RUU ini bersifat diskriminatif.
Peneliti senior di Pusat Nilai dan Lembaga Demokrasi Institut Demokrasi Israel, Amichai Cohen, membuat keterangan untuk Associated Press bahwa RUU ini hanya akan berdampak pada rakyat Palestina. Sementara itu, "orang Yahudi tidak akan didakwa berdasarkan undang-undang ini".
Tak hanya diskriminatif, RUU ini juga telah melewati batas yurisdiksinya. Menurut Cohen, parlemen Israel seharusnya tidak membuat undang-undang di Tepi Barat berdasarkan hukum internasional.
Tepi Barat secara legal bukanlah wilayah kedaulatan Israel, meskipun koalisi sayap kanan Netanyahu telah meningkatkan upaya pencaplokan wilayah itu ke Israel.
RUU ini juga tidak mengizinkan adanya pengampunan bagi terdakwa. Pengacara Komite Keamanan Nasional Knesset menyebut bahwa hal ini bertentangan dengan konvensi internasional.
"Undang-undang tersebut dirumuskan sedemikian rupa sehingga hanya menargetkan warga Palestina. Dan itu akan menjadi pembunuhan warga Palestina sebagai hukuman yang bisa diterima dan berlaku umum melalui mekanisme tertentu," ujar kelompok hak asasi manusia asal Israel, B'Tselem.
Kelompok Association for Civil Rights in Israel (ACRI) menyebut bahwa mereka akan menggugat keputusan parlemen tersebut ke pengadilan. Menurut mereka, RUU ini secara sengaja dibuat agar diskriminatif dan "diberlakukan tanpa otoritas hukum" terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
ACRI juga mengkritik pengesahan RUU itu karena syarat keputusan hukuman mati dalam RUU itu "diturunkan". Pengadilan militer disebutnya dapat menjatuhkan hukuman mati dengan keputusan mayoritas sederhana para hakim, alih-alih keputusan bulat majelis hakim.
Meskipun RUU ini ramai dikritik sebagai hukum yang diskriminatif dan tak sesuai konvensi internasional, Amerika Serikat (AS) memberikan dukungan atas keputusan parlemen Israel itu.
"Amerika Serikat menghormati hak kedaulatan Israel untuk menentukan sendiri hukum dan hukuman bagi individu yang dihukum karena terorisme," kata juru bicara Departemen Luar Negeri kepada kantor berita AFP.
Negara-Negara Eropa Mengecam RUU Hukuman Mati Buatan Israel
Pengesahan RUU hukuman mati untuk rakyat Palestina ini ramai dikecam negara-negara Eropa. Sejumlah negara Eropa menyebut aturan itu "tidak manusiawi" dan "diskriminatif".
Salah satu negara Eropa yang mengecam RUU ini adalah Irlandia. Melalui Menteri Luar Negeri Helen McEntee, Irlandia mengutuk RUU sebagai produk hukum yang diskriminatif.
McEntee menyebut bahwa ia "sangat prihatin tentang sifat diskriminatif de facto dari RUU tersebut terkait dengan warga Palestina".
"Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang fundamental dan Irlandia secara konsisten dan tegas menentang penggunaan hukuman mati dalam semua kasus dan dalam semua keadaan," katanya.
Italia, Jerman, Prancis, dan Inggris juga turut mengecam RUU tersebut. Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengatakan bahwa empat negara itu telah meminta Israel untuk menarik kembali RUU hukuman mati.
"Komitmen yang telah dilakukan, terutama dengan resolusi yang telah disetujui di Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk moratorium hukuman mati tidak dapat diabaikan," tulis Tajani di X.
Menurut Tajani, hak hidup seharusnya adalah hak mutlak yang tak boleh diganggu manusia lainnya. Ia menyebut hukuman mati yang dibikin Israel sebagai tidak manusiawi.
"Bagi kami, hidup adalah nilai mutlak; mengklaim hak untuk mengambilnya demi menjatuhkan hukuman adalah tindakan tidak manusiawi yang melanggar martabat manusia," tuturnya.
Selain itu, Dewan Eropa juga turut mengecam pengesahan tersebut. Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Alain Berset menyebut RUU ini sebagai "kemunduran serius".
"Hukuman mati adalah anakronisme hukum yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia kontemporer," kata Berset dalam pernyataannya.
Berset juga menyebut bahwa adanya sifat diskriminatif dalam RUU ini membuatnya "tidak bisa diterima di negara yang diatur oleh supremasi hukum".
Dalam keterangannya, Berset menjelaskan, pihaknya kini tengah memantau perkembangan selanjutnya untuk menilai implikasi RUU terhadap konvensi dan kerja sama Dewan Eropa yang diikuti Israel.
Akan tetapi, ketika banyak pihak mengecam RUU ini sebagai bentuk diskriminasi dan tindakan tidak manusiawi, para pejabat sayap kanan Israel tampak tidak peduli. Menteri keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir merayakan pengesahan RUU ini dengan sampanye di ruang parlemen.
"Saya katakan kepada masyarakat Uni Eropa yang telah memberikan tekanan dan mengancam negara Israel: Kami tidak takut, kami tidak akan menyerah," tulis Ben-Gvir terkait desakan untuk mencabut RUU di media sosialnya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































