Menuju konten utama

Pansus PKB Bentukan PBNU Panggil Cak Imin Rabu 21 Agustus

Pansus PKB bentukan PBNU akan mengklarifikasi temuan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar melenceng dari nilai pembentukan partai.

Pansus PKB Bentukan PBNU Panggil Cak Imin Rabu 21 Agustus
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berpidato sebelum menyerahkan surat dukungan kepada bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Panitia Khusus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bentukan PBNU, mengirim surat pemanggilan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Pansus PBNU memanggil Muhaimin untuk mengklarifikasi kondisi PKB di bawah kepemimpinan pria yang karib disapa Cak Imin itu, yang dinilai PBNU telah melenceng dari fatsun awal pendirian partai.

“Hari ini kita layangkan undangan ke Ketua Umum PKB. Kita lihat apakah dia datang atau tidak,” kata Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), usai menghadiri silaturahmi puluhan kiai sepuh di kantor PCNU Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2024) dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/8/2024).

PBNU meminta pria yang karib disapa Cak Imin itu datang ke ruang rapat Lantai 5 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Nomor 164 Jakarta pada Rabu (21/8/2024) pukul 12.30 WIB. Pria yang juga Wakil Ketua DPR itu akan menemui tim Pansus yang dipimpin Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar, dan Wakil Ketua Umum PBNU, KH Amin Said Husni.

Sebelumnya, Pansus PBNU sudah memanggil Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid; mantan Sekjen PKB, Lukman Edy; serta pelaku sejarah berdirinya PKB, Effendy Choirie; dan Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa.

Gus Yahya mengatakan, mayoritas tokoh, yang dimintai keterangan, menerangkan bahwa PKB telah melenceng dari nilai dasar pendirian partai.

Ia mengatakan, pernyataan tersebut sejalan dengan temuan tim Pansus, salah satunya adalah upaya pengebirian posisi Dewan Syuro di PKB. Padahal, Dewan Syuro merupakan representasi kiai sepuh memiliki kewenangan penuh. Kewenangan Dewan Syuro antara lain bisa menyetujui atau membatalkan calon ketua PKB dan juga ikut menandatangani surat-surat keputusan penting.

"Namun saat ini, kewenangan Dewan Syuro dipreteli dan nyaris hanya menjadi hiasan di PKB," tutur Yahya.

Baca juga artikel terkait PKB VS PBNU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher