tirto.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta penggunaan strobo, sirene, dan rotator dilakukan sesuai peraturan. Hal ini ia nyatakan merespons gerakan antisirene alias Stop Tot Tot Wuk Wuk yang ramai di media sosial.
Menurut Agus, penggunaan strobo hingga rotator untuk pejabat negara sejatinya diatur dalam produk hukum. Di satu sisi, ia meminta pejabat TNI menggunakan strobo dan rotator sesuai peraturan.
"Untuk VVIP ya, dalam konvoi, itu, kan, ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan," kata Agus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Agus meminta Pusat Polisi Militer tak perlu menyalakan strobo saat kondisi jalan sedang sepi.
"Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM [Pusat Polisi Militer], kalau menyalakan strobo, ya ada aturannya ya, [jalan] lagi kosong dibunyikan juga tidak etis juga. Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan [soal penggunaan strobo-sirene]," ucap Agus.
Sementara itu, Agus mengaku akan menegur anggota TNI yang tak mengikuti peraturan saat menggunakan strobo-sirene. Ia juga mengaku merasa jengkel dengan penggunaan strobo-sirene berlebih.
Klaimnya, ia kerap meminta kepada pengawalnya untuk mematikan strobo-sirene. Saat melintasi lampu lalu lintas, Agus mengaku turut berhenti saat lampu merah.
"Saya juga mengarah kepada pengawal saya untuk tak bunyikan strobo karena ganggu kita juga, ganggu saya juga. Saya, kan, pengin nyaman juga," tuturnya.
"Kendaraan juga tidak menghargai pengendara yang lain. Lihat saja kalau saya juga jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti," sambung Agus.
Meski demikian, ia meminta masyarakat mewajarkan penggunaan sirene ataupun rotator sejumlah kendaraan. Misalnya, pemadam kebakaran atau ambulans.
"Kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat, membutuhkan bantuan atau mungkin mungkin kita juga seperti ambulans, ambulans kita dahulukan, kemudian pemadam kebakaran," pungkas Agus.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































