tirto.id - Gubernur DKI Jakarta yang resmi menjabat pada Senin (16/10/2017), Anies Rasyid Baswedan kedapatan memakai lampu isyarat atau strobo. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepolisian tidak akan menghukum Anies Baswedan karena sudah mencopot strobonya.
Argo menyampaikan hal ini kepada Tirto saat dikonfirmasi hari ini, Jumat (20/10/2017). Menurut Argo, saat ini mantan Mendikbud ini sudah mencopot lampu strobo dari mobilnya. Atas dasar hal itu, kepolisian tidak akan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemasangan lampu tersebut.
“Udah dicopot kok ditilang?” kata Argo. Argo juga menjelaskan bahwa ia tidak menanyakan lebih lanjut kenapa Anies menggunakan lampu strobo pada mobilnya. Yang menjadi fokusnya hanyalah lampu tersebut sudah tidak lagi terpasang.
“Makanya perlu ditanyakan dulu itu mobil sudah lama atau baru, ya tanyakan beliau sendiri lah. Saya ga tau, iya yang penting sudah dicopot," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada awalnya Polda Metro Jaya sempat mengirimkan surat kepada Anies Baswedan. Berdasar penuturan Argo, surat tersebut berisikan pemberitahuan bahwa lampu strobo yang dipasang Anies melanggar peraturan. Kendati demikian, Argo tidak tahu kapan pastinya surat tersebut dilayangkan kepada Anies.
“Ga ada (pelanggaran). Kita kan buat surat. Kemana-mana kita buat surat untuk pemberitahuan. Udah ada surat pemberitahuan ada UU seperti ini. Itu kan UU masalahnya,” terangnya lagi.
“Yang jelas kita kirimkan suruh copot, kan begitu," jelasnya.
Berdasarkan aturan yang ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirine atau lampu isyarat (strobo) harus pada situasi yang tertentu. Ada aturan untuk setiap penggunaan lampu isyarat berwarna merah, biru, ataupun kuning.
Dalam Pasal 59 disebutkan bahwa :
- Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirine
- Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna merah, biru, dan kuning
- Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan (b) serta sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama
- Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf © berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain
- Penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
b)Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Menanggapi adanya lampu strobo di mobilnya ini, Anies hanya mengaku bahwa ia tidak paham. Ia memang menjanjikan akan mencopot lampu Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 2507 BKUI miliknya tersebut. “Saya juga nggak tahu, sudah di situ. Begini, kami akan ikut aturan, gitu saja,” imbuhnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri