tirto.id - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengatakan, semestinya panelis sudah bisa mengumumkan hasil uji kelayakan 11 calon hakim konstitusi yang dilakukan pada 7 Februari lalu. Apalagi, para panelis dipilih secara independen.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kode Inisiatif Very Junaidi saat diskusi bertajuk "Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi" di Resto Tjikini 5, Cikini Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
"Kami berharap bahwa tim yang independen yang terdiri dari para pakar, mantan hakim MK, negarawan, bisa yang pertama mengumumkan ke publik bagaimana dengan hasil uji kelayakannya dari 11 calon hakim konstitusi yang kemarin sudah didaftarkan," kata Very, Senin (11/3/2019).
Tujuannya, kata Very, agar publik dapat melihat pengalaman sebelas calon hakim konstitusi itu di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, juga dapat mengetahui bagaimana perspektif mereka melihat permasalahan MK yang ada saat ini.
Sehingga, lanjut Very, publik bisa melihat apakah 11 calon hakim konstitusi itu memiliki kualifikasi. Kemudian, juga dapat melihat faktor-faktor yang menyatakan calon hakim tersebut layak masuk ke dalam kualifikasi.
Selain itu, juga penting untuk mengetahui apakah sebelas calon hakim konstitusi tersebut dapat menutup kekurangan MK saat ini.
"Apa kekurangan MK hari ini dan menjadi tantangan Mahkamah Konstitusi. Dan menjadi indikator layak atau tidaknya untuk kemudian masuk ke MK," terangnya.
Menurut dia, dalam dua tahun belakangan ini, MK memang cukup serius menjawab permasalahan hak konstitusional warga negara. Alangkah baiknya, kata Very, MK mampu memberikan kepastian atas hak konstitusionalnya kepada masyarakat secara cepat.
"Mestinya MK punya standar khusus terhadap kasus-kasus tertentu, berapa lama akan diputuskan, MK bisa menyelesaikan dengan sangat cepat. Ini kan satu tantangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi hari ini untuk mempertahankan atau paling tidak jauh lebih baik sebenarnya dalam memutus perkara," terangnya.
"Dengan melihat indikator ini misalnya, Apakah di kesebelasnya [calon hakim konstitusi] ini cukup bisa mampu mendorong MK melakukan penataan di internal terkait dengan manajemen," tambahnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto