tirto.id - Ketua Kamar Bidang Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Takdir Rahmadi menanggapi atas minimnya hakim agung perempuan di Mahkamah Agung. Menurut Takdir, pemilihan hakim masuk ranah politik sehingga harus melewati persetujuan pimpinan Mahkamah Agung.
"Saya harus sampaikan kepada pak ketua, apakah keberpihakan perempuan itu kita boleh juga sebab itu nanti ke politik juga pimpinan MA minta hakim agung perempuan," kata Takdir dalam diskusi di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Sebagai informasi, jumlah hakim agung perempuan di MA tidak sampai 30 persen dari formasi yang ada. Saat ini, hanya ada 4 dari 47 hakim agung. Keempat hakim agung tersebut adalah Sri Murwahyuni, Nurul Elmiyah, Desnayeti, dan Maria Anna Samiyati. Keempat hakim tersebut pun hanya menduduki jabatan sebagai hakim anggota. Di level pimpinan, baik ketua, wakil ketua, hingga ketua kamar dijabat oleh laki-laki.
Meski perlu pembahasan, Takdir menyebut MA sudah menerapkan asas jender di lingkungan peradilan. Pertama, mereka sudah pernah punya pimpinan perempuan, yakni hakim agung Mariana Sutadi. Mariana pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Selain itu, pimpinan MA diklaim mempertimbangkan nama setidaknya satu orang hakim perempuan dalam rotasi dan promosi hakim. Mereka pun mengajak salah satu hakim agung perempuan dalam proses rotasi, promosi, dan mutasi agar proses rotasi tetap adil.
"Misal ini berimbang nih antara calon mempromosikan laki-laki dan perempuan. Jangan sampai karena semua pimpinan laki-laki jadi tidak gitu. Kita hadirkan seorang hakim agung perempuan itu dari masa ke masa ada. Karena itu internal kami," kata Takdir.
Namun, untuk masalah keluar, Takdir memandang perlu ada dorongan. Mereka juga menanyakan peran Komisi Yudisial (KY) dalam visi keberpihakan kepada perempuan dengan menyodorkan hakim agung perempuan untuk MA.
"Tapi kalau keluar ya anda-anda ini lah aktivis perempuan ini. Bagainana KY kok gak ada punya visi keberpihakan?" Tutur Takdir.
"Kita kan tadi itu tapi promosi mutasi tidak ada perbedaan jender itu tidak ada dipastikan karena hadir hakim agung perempuan untuk memastikan kita pertimbangan mengapa ini di sini di situ mengapa harus dipromosikan tidak, tapi soal hakim agung itu di luar kendali pimpinan proses KY, proses politis di DPR gitu ya. Kerja sama lah," tegas Takdir.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri