Menuju konten utama

Mahkamah Agung Sebut Sisa Perkara Tahun 2018 Turun Dibanding 2017

"Luar biasa kita turunkan dari 1.388 sekarang ini 791 perkara sampai 21 desember 2018,” kata Hatta.

Mahkamah Agung Sebut Sisa Perkara Tahun 2018 Turun Dibanding 2017
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali berfoto di samping papan tulis penghitungan suara seusai sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan jumlah sisa perkara di tahun 2018 lebih rendah dibanding tahun 2017. Menurut Ali, jumlah sisa perkara di tahun 2018 hanya sebanyak 791, sementara di tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.

“Sisa perkara per tanggal 21 Desember 2018 sebanyak 791 perkara. Luar biasa kita turunkan dari 1.388 sekarang ini 791 perkara sampai 21 desember 2018,” kata Hatta saat pembacaan refleksi akhir tahun MA di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Ia menyebut, perkara yang masuk sejak Januari 2018 hingga 21 Desember 2018 mencapai 16.754 perkara. Sementara di tahun 2017, MA menerima perkara hingga 15.505 perkara.

Total perkara yang ditangani di tahun 2018 mencapai 18.102, sementara perkara yang berhasil diputuskan di tahun 2018 sebanyak 17.351 perkara.

Selain itu, jumlah beban perkara dari Januari-21 Desember 2018 mencapai 6.032.195. Total perkara yang masuk mencapai 5.814.489 perkara.

Kemudian ada sisa perkara di tahun 2017 mencapai 217.706 perkara. Sejak Januari hingga 21 Desember 2018, sudah ada 5.789.263 perkara diputus sementara 242.932 perkara masih berjalan.

Di saat yang sama, jumlah putusan perkara yang diunggah ke sistem penelusuran Mahkamah Agung di tahun 2018 cukup besar.

Hatta menyebut MA berhasil mengunggah sekitar 3 juta putusan selama 2018. Dari 3 juta putusan tersebut, MA merilis 16.788 perkara selama 2018.

Acara turut dihadiri Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syafruddin, Wakil Ketua MA non-Yudisial Sunarto dan para ketua kamar peradilan.

Baca juga artikel terkait KASUS HUKUM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto