Menuju konten utama

Mahkamah Agung Sebut Indonesia Masih Kekurangan 4 Ribu Hakim

Saat ini ada 7 ribu hakim yang bertugas di seluruh Indonesia.

Mahkamah Agung Sebut Indonesia Masih Kekurangan 4 Ribu Hakim
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan pada acara pembekalan CPNS Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung di Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Rabu (21/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menyebut jumlah hakim di Indonesia masih belum mencukupi. Menurut lembaga itu, ada kekurangan 4 ribu hakim di Indonesia hingga kini.

Juru Bicara MA Suhadi berkata, saat ini ada 7 ribu hakim yang bertugas di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 1.500 hakim masih berstatus calon dan belum bisa bertugas karena masih menjalani pelatihan.

"Sekarang sudah memasuki proses pendidikan calon hakim [...] Tetapi [calon hakim] ini kan masa pakainya 3 tahun mendatang [karena] pendidikan 2,5 tahun, pengusulan relatif 6 bulan biasanya baru turun putusan presidennya, baru bisa mendelegasikan ke daerah," kata Suhadi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA, Bogor, Rabu (18/7/2018).

Menurut perhitungan Suhadi, hakim di Indonesia idealnya berjumlah 11 ribu. Belasan ribu hakim itu dibutuhkan untuk ditempatkan di berbagai pengadilan.

MA mengungkap, saat ini ada banyak Pengadilan Negeri (PN) yang hanya memiliki satu hakim. Padahal, idealnya minimal 3 hakim yang harus melakukan sidang sebuah perkara.

Peraturan jumlah minimal hakim itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Sementara ini sudah banyak PN yang memohon sidang dan [menggunakan] hakim tunggal," kata Suhadi.

Kekurangan hakim berakibat pada belum diresmikannya puluhan PN baru saat ini. Berdasarkan catatan MA, ada 86 PN baru yang sudah keluar Keputusan Presidennya (Keppres) namun belum diresmikan karena kekurangan hakim atau belum didirikannya bangunan pengadilan terkait.

Sebelum puluhan PN baru berdiri, maka proses sidang perkara di sejumlah lokasi masih menggunakan gedung PN sebelumnya.

Suhadi mencontohkan, proses sidang di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan masih dilakukan di satu PN karena belum diresmikannya pengadilan di masing-masing wilayah itu.

"Belum pasti [ada perekrutan hakim baru tahun ini] karena itu masih menyangkut pemerintah," katanya.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto