tirto.id - Kejaksaan Agung diminta ikut meneliti 9 kandidat hakim konstitusi pengganti hakim Maria Farida. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, pansel Hakim MK meminta mereka untuk menelusuri latar belakang kesembilan kandidat hakim tersebut.
"Memang ada yang minta dari pansel untuk meminta informasi tentang rekam jejak dari para calon hakim MK itu, ya kita sedang lakukan pendalaman, kita akan cermati," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
"Jadi kita tidak masalah, memberikan rekomendasi, rekomendasi kita berikan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Prasetyo.
Hingga saat ini, Pansel Hakim MK masih mencari hakim Maria Farida yang habis masa bakti pada Agustus 2018. Dari 21 kandidat, tinggal 9 kandidat yang masih diseleksi.
Berikut 9 orang yang masih berkompetisi untuk menggantikan hakim Maria Farida:
1. Anna Erliyana (Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara FH UI sekaligus mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
2. Enny Nurbaningsih (pengajar ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
3. Hesti Armiwulan Sochmawardiah (Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Surabaya)
4. Jantje Tjiptabudy (dosen Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Universitas Pattimura)
5. Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK)
6. Ni'matul Huda (Profesor Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia)
7. Ratno Lukito (guru besar Perbandingan Hukum pada Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
8. Susi Dwi Harijanti (Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran)
9. Taufiqurrohman Syahuri (Mantan Anggota Komisi Yudisial 2010-2015)
Kesembilan kandidat pun diinformasikan untuk mengikuti seleksi tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto pada 11 Juli 2018. Setelah seleksi kesehatan, Pansel Hakim MK akan menggelar tes wawancara pada tanggal 30-31 Juli 2018 untuk para hakim yang lolos tes kesehatan. Kemudian mereka juga telah melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim.
Setelah hasil wawancara dan rekam jejak rampung, mereka akan menentukan nama kandidat yang layak menjadi hakim konstitusi dan menyerahkan nama kepada Presiden untuk memilih.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri