Menuju konten utama

DPR Putuskan Aswanto & Wahiduddin Adams Jadi Hakim Konstitusi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memutuskan Aswanto dan Wahiduddin Adams terpilih menjadi Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR Putuskan Aswanto & Wahiduddin Adams Jadi Hakim Konstitusi
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (tengah) bersama anggota Komisi III Arsul Sani (kiri) dan Erma Suryani Ranik (kanan) menyampaikan pengumuman hasil seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memutuskan Aswanto dan Wahiduddin Adams terpilih menjadi Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua orang tersebut merupakan calon inkumben hakim konstitusi.

“Kami sudah selesai tadi, untuk memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 yang akan datang sampai lima tahun yang akan datang. Pertama Prof Doktor Aswanto, kedua Doktor Wahiduddin Adams, dua-duanya inkumben,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Trimedya menjelaskan, jika terpilihnya kedua hakim konstitusi tersebut telah melalui mekanisme DPR yaitu musyawarah mufakat. Fraksi yang pertama mengusulkan kedua nama tersebut, kata Trimedya, yaitu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selanjutnya fraksi lainnya pun menyetujui kedua nama itu.

“Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu [Aswanto dan Wahiduddin], karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya, kami tidak lagi memerlukan pleno,” kata Trimedya.

Kemudian setelah menyepakati nama Aswanto dan Wahiduddin menjadi hakim konstitusi, Ketua Komisi III DPR RI, Kahazr Muzakir langsung mengirim surat ke Ketua DPR, Bambang Soesatyo untuk meminta jadwal paripurna.

Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik menambahkan, jika nama Aswanto dan Wahiduddin Adams merupakan orang yang paling tepat sebagai hakim MK.

“Karena memang kita ingin agar hakim MK, satu punya integritas dan tingkat kecerdasan dan konsistensi berpikir yang bisa tercermin dalam putusan-putusan MK yang sudah dikeluarkan,” ucapnya.

Kemudian Komisi III pun berharap, kedua hakim konstitusi tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Apalagi tanggal 21 Maret 2019 masa jabatan MK sebelumnya sudah berakhir.

“21 Maret berakhir dan ada tugas berat ke depan, yaitu urusan sengketa pemilu, pileg, dan pilpres. Ini kan mesti di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri