tirto.id - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Maria Farida Indrati menggelar pendaftaran calon pada bulan ini. Pendaftaran seleksi calon hakim MK dibuka pada 7-31 Mei 2018.
Ketua Pansel Hakim Konstitusi, Harjono menargetkan minimal terdapat tiga kandidat calon hakim MK yang memenuhi kualifikasi untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Harjono menambahkan bahwa, dalam rangkaian tes seleksi calon hakim MK ini, baik perempuan dan laki-laki akan disetarakan. Kendati demikian, menurut dia, Pansel akan lebih mempertimbangkan calon perempuan yang memenuhi persyaratan.
Sikap Pansel tersebut didasari pertimbangan untuk menjaga keterwakilan perempuan di MK. Selama ini, Maria Farida merupakan satu-satunya hakim konstitusi perempuan di MK.
"Bila memang memenuhi syarat tentu akan kami ajukan ke Presiden, tetapi nanti yang memilih kan Presiden, kami hanya mengajukan nama saja," kata Harjono, di gedung Sekretariat Negara Jakarta, pada Rabu (2/5/2018) seperti dikutip Antara.
Dalam proses seleksi itu, Harjono memastikan Pansel juga meminta masukan dari KPK dan PPATK serta membuka pengaduan masyarakat untuk menelusuri rekam jejak kandidat.
"Tentu saja tidak mungkin kami berlima ini bisa mendapatkan informasi lengkap," kata Harjono.
Maria Farida sudah menjadi Hakim Konstitusi selama, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018. Maria akan mengakhiri jabatannya di MK pada 13 Agustus 2018.
Untuk mencari kandidat pengganti Maria, Presiden Joko Widodo membentuk Pansel yeng terdiri dari 5 orang. Kelimanya ialah Harjono selaku ketua, Maruarar Siahaan (mantan Hakim Konstitusi), Sukma Violetta (Komisioner Komisi Yudisial), Zainal Arifin Mochtar (pakar hukum) dan Mas Achmad Santosa (praktisi hukum).
Harjono berharap masa pendaftaran selama satu bulan bisa memberikan kesempatan kepada banyak kandidat untuk bisa mendaftar. Hasil seleksi akan diumumkan pada 8 Juni 2018 melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara
Menurut dia, nama-nama kandidat yang lolos seleksi akan diserahkan kepada Presiden Jokowi paling lambat pada akhir Juli 2018.
Anggota Pansel, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan selama masa pendaftaran, para kandidat harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk membuat makalah berupa eksaminasi putusan.
Zainal mengatakan, selain mencari kandidat hakim MK melalui perorangan yang mendaftar secara personal, Pansel juga mengundang perwakilan organisasi atau kampus untuk mengikuti seleksi.
"Kami mengundang kepada organisasi, perkumpulan atau masyarakat, kelompok masyarakat, termasuk perguruan tinggi, yang punya calon yang dianggap baik dan memenuhi kriteria, mendaftarkan calonnya tetapi tentu atas persetujuan orang yang didaftarkan tersebut," kata akademikus UGM tersebut.
Tata cara dan syarat pendaftaran kandidat Hakim MK bisa dilihat pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom