tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menyoroti pihak termohon, KPU RI, yang tidak membawa bukti C hasil sistem ikat/noken di Papua Tengah saat sidang PHPU Pileg 2024 pada Senin (6/5/2024).
Sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar Senin ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu RI, serta pengesahan alat bukti para pihak.
"Ini, kan, mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C hasil ikat, kemudian D hasil kecamatan atau distrik, baru kabupaten. Ini, kan, mulainya dari D hasil kecamatan dan kabupaten. C hasil ikatnya ada enggak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny kepada pihak KPU RI saat sidang.
Bukti C hasil ikat dianggap penting karena formulir ini merupakan bukti perolehan suara tingkat pertama di wilayah Papua Tengah yang masih menggunakan sistem noken.
Menanggapi pertanyaan itu, Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengaku tengah mempersiapkan C hasil ikat Papua Tengah sebagai bukti tambahan.
"C hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," tutur dia.
Enny lantas menegaskan bahwa KPU RI harusnya menyertakan bukti C hasil ikat Papua Tengah. Dia lalu meminta KPU RI agar menunjukkan perolehan suara secara berjenjang di Papua Tengah, mulai dari C hasil ikat di wilayah tersebut.
"Jadi, yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C hasil ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C hasil ikat," tegas dia.
Hakim MK lain, Arief Hidayat, juga meminta KPU RI agar menyertakan bukti C hasil ikat pada agenda sidang Senin ini juga.
"Dari siang ini ya C ikatnya," pinta Arief.
Menanggapi hal tersebut, Yulianto mengaku belum bisa menampilkan bukti C hasil ikat di Papua Tengah pada agenda sidang kali ini.
"Kayaknya belum bisa, Yang Mulia," ungkap Yulianto.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi