Menuju konten utama

MA Beri Sanksi 81 Pegawai dan Hakim Sepanjang Semester I 2018

"Dari catatan masih hakim yang paling banyak [mendapat rekomendasi sanksi]."

MA Beri Sanksi 81 Pegawai dan Hakim Sepanjang Semester I 2018
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nugroho Setiadji di Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA, Bogor, Senin (16/7/2018). tirto.id/ Lalu Rahadian.

tirto.id - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah mengeluarkan 81 rekomendasi sanksi untuk sejumlah hakim dan pegawai pengadilan yang melanggar aturan sepanjang semester I 2018.

Kepala Bawas MA Nugroho Setiadi mengatakan rekomendasi sanksi itu beragam jenisnya. Ada rekomendasi sanksi ringan, sedang, dan berat yang diterbitkan Bawas MA untuk para pelanggar.

"Dari catatan masih hakim yang paling banyak [mendapat rekomendasi sanksi]. Ada hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, staf, karyawan itu biasanya indisipliner. Ada beberapa yang [diberi sanksi karena] main perkara, ada hukum acara pelanggaran. Ya perkara dan hukum acara banyak," tutur Nugroho di Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA, Bogor, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Hakim atau pegawai pengadilan yang diberi rekomendasi sanksi ringan akan mendapat hukuman teguran.

Hukuman berupa penundaan promosi jabatan selama setahun sampai penundaan kenaikan gaji bisa diberikan kepada mereka yang mendapat rekomendasi sanksi sedang.

Pemberhentian pegawai dan hakim akan dilakukan terhadap mereka yang mendapat rekomendasi sanksi berat.

Menurut Nugroho, jika rekomendasi sanksi dari Bawas di Semester II 2018 berjumlah sama dengan periode sebelumnya, maka total saran hukuman sepanjang 2018 akan lebih banyak dibanding 2017.

Sepanjang 2017, Bawas MA mengeluarkan 156 rekomendasi sanksi yang berujung pada pemberian hukuman untuk para pelanggar. Jika jumlah 81 rekomendasi sanksi kembali terulang di Semester II 2018, maka sepanjang tahun ini ada 162 saran hukuman yang dikeluarkan Bawas MA.

"Pengawasan bisa berdasarkan aduan, berita di media, yang kita tahu [penyidikan sendiri]," kata Nugroho.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri