Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Panduan Pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2021 Saat Pandemi

Kemenag RI merilis panduan serupa untuk umat Kristiani yang akan merayakan Hari Kenaikan Isa Almasih 2021.

Panduan Pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2021 Saat Pandemi
Umat Katolik beribadah di Gereja Katedral Tiga Raja Timika, Papua, Minggu (4/4/2021). ANTARA FOTO/ Sevianto Pakiding/wpa/foc.

tirto.id - Selain mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri untuk Lebaran 2021 yang masih berlangsung dalam situasi pandemi COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia juga merilis panduan serupa untuk umat Kristiani yang akan merayakan Hari Kenaikan Isa Almasih.

Hari Kenaikan Isa Almasih tahun ini jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, berbarengan dengan hari raya bagi umat muslim yakni Lebaran atau Idul Fitri. Untuk itu, telah ditandatangani Surat Edaran Menteri Agama No. SE 08 tahun tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih untuk tahun 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” lanjutnya dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” imbuh Gus Yaqut.

Panduan Penyelenggaraan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Masa Pandemi

Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja)

  1. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);
  2. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);
  3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);
  5. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
  6. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);
  7. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  8. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);
  9. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja)

  1. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
  2. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
  4. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;
  5. Menjaga jarak antarjemaat;
  6. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah;
  7. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap COVID-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;
  8. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap COVID-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
Sebagai langkah perlindungan untuk menekan penularan COVID-19, jangan lupa selalu #ingatpesanibu dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

____________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH