Menuju konten utama

Bolehkah Takbiran Keliling Lebaran 2021 & Bagaimana Aturan Kemenag

Malam takbiran Lebaran 2021 bisa dilakukan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla.

Bolehkah Takbiran Keliling Lebaran 2021 & Bagaimana Aturan Kemenag
Warga membawa obor saat mengikuti pawai menyambut Tahun Baru Islam di Bendasari, Karawang, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc,

tirto.id - Takbiran menjadi tradisi yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada malam sebelum Lebaran atau Idul Fitri.

Takbiran adalah kegiatan atau aktivitas mengucapkan kalimat takbir (الله أَكْبَر Allahu Akbar) secara bersama-sama.

Di Indonesia takbiran selain dilakukan di masjid atau musalla secara berkelompok juga biasa dilakukan dengan berkeliling kampung atau jalan raya.

Namun di tengah situasi dan kondisi saat ini yang kasus positif COVID-19 nya masih tinggi apakah kegiatan takbiran keliling diperbolehkan dan bagaimana aturannya dari Kemenag?

Aturan takbiran keliling Lebaran 2021 dari Kemenag

Melalui Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur bahwa malam takbiran hanya dapat dilakukan di masjid atau musalla dengan membatasi jumlah orang yang hadir.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021) melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Warga Jogja diimbau tak takbiran keliling

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau warganya untuk meniadakan kegiatan takbir keliling pada momentum Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mengurangi kerumunan yang dapat menjadi sarana penularan COVID-19.

"Guna mengurangi potensi kerumunan, saya berharap masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling," kata Sultan melansir laman Antara.

Menurut Sultan mengumandangkan keagungan Tuhan dengan membaca takbir di tengah situasi pandemi dapat dilakukan di rumah masing-masing.

"Menyerukan keagungan nama-Nya dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama dengan orang-orang dan keluarga terkasih," kata dia.

Baca juga artikel terkait TAKBIRAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH