Menuju konten utama

Tips dan Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi COVID-19

Tips dan panduan salah Idul Fitri 1442 H berjamaah dan panduannya menurut Kementerian Agama.

Tips dan Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi Salat Idul Fitri. foto/Istockphoto

tirto.id - Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Kemenangan Idul Fitri 1442 Hijriah, setelah menjalankan ibadah puasa selama 30 hari.

Pada saat Idul Fitri, umat islam akan pergi ke masjid untuk mengikuti salat Ied. Namun, sebelum memutuskan untuk salat berjamaah, dokter menyarankan untuk memastikan diri betul-betul sehat dan bebas dari COVID-19 demi kepentingan bersama.

"Bila seseorang dapat mengikuti solat Id berjamaah tanpa ada kekhawatiran mengenai kondisi kesehatan atau daya tahan tubuhnya sehingga dapat terkena virus COVID-19, maka dia boleh melakukannya dengan memperhatikan beberapa hal," kata dokter Ichwan Zuanto kepada ANTARA pada Minggu, (9/5/2021)

Dokter umum yang mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia menyarankan orang yang ingin shalat Id berjamaah untuk mengikuti tes usap cepat (rapid test) atau tes usap PCR.

"Gunanya meyakinkan diri sendiri bahwa kita bebas dari COVID-19," kata dia.

Penting juga untuk memilih tempat shalat yang terbuka di luar ruangan, seperti di lapangan di mana jarak antar jamaah diatur kurang lebih 1,5 meter hingga 2 meter.

Jamaah juga harus pandai memilih tempat ibadah yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk menekan risiko penyebaran virus.

Pastikan tempat ibadah menyediakan tempat cuci tangan khusus, mengukur suhu jamaah, membatasi kapasitas maksimal orang di dalam ruangan hingga 50 persen.

Juga pilih tempat ibadah yang memiliki media pengumuman protokol kesehatan untuk seluruh jamaah, baik itu lewat spanduk, selebaran atau audio.

Peralatan ibadah seperti sajadah, sarung atau mukena harus dibawa sendiri dari rumah. Masker juga harus selalu dipakai.

Bila terpaksa dilepas untuk sementara, misalnya karena harus berwudhu, individu harus tahu cara pakai dan lepas yang benar.

"Bawa hand sanitizer atau rutin cuci tangan di tempat yang tersedia, sebaiknya wudhu langsung dari rumah masing-masing," lanjutnya.

Tidak seperti masa sebelum pandemi di mana jamaah bisa saling bersalaman setelah shalat, Idul Fitri di tengah COVID-19 harus dijalankan tanpa kontak fisik dengan orang lain.

Ichwan juga menegaskan pentingnya menghindari sentuhan, baik bersalaman atau berpelukan dengan orang lain, atau benda-benda di sekeliling. Hindari juga kerumunan orang.

Ia mengingatkan orang-orang untuk menakar mana yang lebih besar antara manfaat dan mudarat, lalu memilih keputusan terbaik untuk kesehatan dan keamanannya.

"Apabila dikhawatirkan seseorang dapat terjangkit penyakit wabah ini, sebaiknya seseorang tersebut tidak mengikuti solat Id berjamaah."

Panduan Salat Ied Saat Pandemi Menurut Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021.

Panduan tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo