tirto.id - Hari raya Idul Adha 1441 hijriah tahun ini jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Bagi orang yang mampu dan berkecukupan hartanya disunahkan untuk melaksanakan ibadah kurban.
Ibadah kurban ini amat ditekankan pengerjaannya, hukumnya sunah muakkadah. Rasulullah SAW memberi ancaman kepada orang yang memiliki kelapangan rejeki, namun menolak melaksanakan kurban. Hal ini tergambar dalam sabdanya:
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Penyembelihan hewan kurban dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan di tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah). Jika merujuk pada penanggalan masehi, maka prosesi penyembelihan dapat dilakukan pada Jum'at, 31 Juli hingga Senin, 3 Agustus 2020.
Bagi orang yang bermaksud ingin melaksanakan ibadah kurban, berikut beberapa panduan memilih hewan kurban sebagaimana dilansir NU Online.
Panduan Memilih Hewan Kurban
Tidak semua binatang bisa dijadikan hewan kurban, untuk memenuhi kriterianya, berikut tiga syarat sah yang dapat dijadikan panduan untuk memilih hewan kurban.
Pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Unggas atau ikan, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Karena itu, ayam, bebek, burung, ikan apa pun kendati jumlahnya banyak dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.
Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).
Kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:
- Unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
- Sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun.
- Kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan.
- Kambing biasa, bukan domba atau biri-biri, minimal usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Oleh karena itu, kambing, domba, unta, sapi atau kerbau, jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan tidak sah untuk dikurbankan.
Selain itu, apabila usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga yang terlalu tua umurnya karena dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk jika dimakan.
Ketiga, hewan tidak dalam kondisi cacat, yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan. Kriteria cacat itu dilihat tanda-tandanya sebagai berikut:
- Hewan buta salah satu matanya.
- Hewan pincang salah satu kakinya.
- Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak.
- Hewan sangat kurus.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Kendati demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Demikian juga hewan yang ada bekas eartag atau tanda telinga boleh dikurbankan.
Selain syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan syariat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga memberikan beberapa panduan yang bisa dijadikan rujukan untuk memilih hewan kurban sebagai berikut:
1. Hewan Kurban yang Sehat
Untuk mengukur hewan kurban itu sehat atau tidak, bisa dilihat ciri-ciri luarnya seperti bulu yang bersih dan mengkilat, badannya gemuk dan lincah, muka hewan tampak cerah, nafsu makannya yang baik, serta lubang kumlah, mencakup mulut, mata, hidung, telinga dan anus, dalam keadaan bersih dan normal.
Suhu badan hewan juga harus normal, yaitu 37 derajat celcius dan tidak sedang demam, serta hewan juga tidak kurus.
2. Hewan Kurban Tidak Cacat
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga menyarankan agar memilih hewan yang tidak cacat sebagaimana tertera dalam panduan syariat di atas, misalnya hewan kurban janganlah binatang yang buta, hewan tidak pincang, telinganya tidak rusak, yang jantan tidak dikebiri, serta testis atau buah zakar hewan masih lengkap berjumlah dua buah, baik itu bentuk dan letaknya yang simetris.
3. Hewan Kurban Cukup Umur
Kriteria sederhana pada hewan cukup umur dapat dilihat dari tampilannya. Misalnya pada kambing atau domba, umurnya lebih dari satu tahun, ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan pada sapi atau kerbau, umurnya lebih dari dua tahun, ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap juga.
Panduan Menyembelih Hewan Kurban Saat Pandemi COVID-19
Berbeda dari penyembelihan-penyembelihan kurban di tahun-tahun sebelumnya, kali ini MUI mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap wabah COVID-19. Oleh karena itu, terdapat protokol dan panduan tersendiri untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di hari raya Idul Adha tahun ini yang diprediksi masih dalam suasana pandemi corona SARS-CoV-2.
Orang yang berkurban disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika ia berjenis kelamin laki-laki dan mampu menjagalnya. Namun, jika ia khawatir terhadap penyebaran virus, dapat menyerahkan prosesi penyembelihan ke rumah jagal terpercaya yang menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksudkan MUI itu tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Poin-poin protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat menyembelih hewan kurban versi MUI adalah sebagai berikut:
- Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling jaga jarak (physical distancing) dan mencegah terjadinya kerumunan.
- Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
- Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
- Jika tidak memungkinkan bekerja sama dengan rumah potong hewan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan.
- Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha, 10 Zulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Zulhijjah.
Cara Menyembelih Hewan Kurban
Bagi orang yang bertugas menyembelih hewan kurban diharapkan memperhatikan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19.
Di antara poin-poin tata cara penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:
1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
2. Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.
3. Memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan ini harus putus.
4. Saat menyembelih, berikut doa dapat dibaca:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Bacaan latinnya: "Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm"
Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar cepat mati.
6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain, dengan tidak lupa menyebut nama Allah SWT.
7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.
Selain itu, dalam proses penyembelihan juga harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi hal-hal berikut.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
- Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur.
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahil atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban.
Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Perlu menjadi catatan juga, sebagaimana dilansir NU Online, distribusi daging kurban di saat pendemi seperti ini harus merata dan tepat sasaran.
Di masa pandemi COVID-19, banyak kelompok masyarakat rentan yang jatuh miskin dan layak memperoleh bagian hewan kurban. Selain itu, daging kurban juga disyaratkan distribusinya ketika masih mentah atau belum dimasak.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto