Menuju konten utama

Potong Hewan Kurban di Jaksel Hanya Boleh untuk Zona Hijau

Penyembelihan hewan kurban di Jakarta Selatan hanya boleh dilaksanakan di daerah yang dinyatakan zona hijau COVID-19.

Potong Hewan Kurban di Jaksel Hanya Boleh untuk Zona Hijau
Petugas membawa hewan kurban untuk diperiksa kesehatannya di Pasar Domba dan Sapi Qurban, Antapani, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 hanya boleh dilaksanakan di zona hijau atau wilayah yang dinyatakan sudah aman dari COVID-19.

"Ada beberapa daerah yang mungkin dilarang, bukan tidak bisa melakukan [penyembelihan] tetapi bergeser ke daerah lain," kata Marullah saat sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan, dan penanganan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 yang disiarkan secara streaming melalui YouTube di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020) dilansir dari Antara.

Marullah menjelaskan secara umum pelaksanaan kurban tidak dilarang di DKI Jakarta, hanya saja ada hal-hal yang diatur secara ketat. Tidak hanya persoalan kurban tetapi juga persoalan lain terkait protokol COVID-19 yang harus dipatuhi warga Jakarta.

Menurut dia, situasi DKI Jakarta saat ini belum aman dari pandemi COVID-19, sehingga pelaksanaan ibadah saat perayaan Idul Adha perlu diatur dan diawasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Ada beberapa lokasi tertentu berdasarkan PSBB masa transisi ini yang harus mendapat pengarahan dan pendampingan dari aparat di wilayah," ujarnya.

Ia mencontohkan, daerah-daerah tertentu yang kasus COVID-19 masih cukup tinggi, sehingga rawan kalau dilaksanakan kegiatan kurban.

Marullah menjelaskan angka kasus COVID-19 di setiap wilayah dinamis atau berubah setiap waktu terutama dua minggu sekali sesuai dengan hasil pelaksanaan uji atau tes COVID-19.

"Jadi kondisinya dinamis, mungkin dua minggu ini ada di kelurahan A di RW sekian, mungkin dua minggu ke depan bergerak ke wilayah lain," katanya.

Untuk itu, Marullah menginstruksikan kepada para lurah, camat hingga ketua RT dan RW termasuk gugus tugas di Jakarta Selatan untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi saat ini.

Marullah menekankan pengawasan tidak hanya untuk pelaksanaan hewan kurban saja, tetapi juga terkait PSBB, wilayah yang tergolong rawan, ditutup dulu dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga.

"Secara umum daerah yang dibolehkan melaksanakan kurban lebih banyak, tetapi ada daerah-daerah yang rawan. Lurah yang akan menyampaikan ke wilayahnya, daerah mana yang boleh melakukan pengumpulan, penjualan, dan penyembelihan hewan kurban," kata Marullah.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2020

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto