Menuju konten utama

Idul Adha 2020: Protokol Kesehatan Penyembelihan Kurban Versi MUI

Poin-poin protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat menyembelih hewan kurban versi MUI

Idul Adha 2020: Protokol Kesehatan Penyembelihan Kurban Versi MUI
Penjualan kambing di Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Jumat (9/8/2019/). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Menjelang hari raya Iduladha di tengah pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan kesehatan menyembelih hewan kurban di tengah wabah corona.

Sebelumnya, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian juga telah mengedarkan panduan aman menyembelih hewan kurban untuk hari raya Iduladha yang diperkirakan jatuh pada saat masyarakat masih waspada terhadap COVID-19.

Penyembelihan hewan kurban sendiri jatuh pada 10 Zulhijjah, atau yang sudah ditetapkan pada 31 Juli 2020. Prosesinya dilakukan selepas salat Id dan selama tiga hari tasyrik berturut-turut, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah atau 1-3 Agustus 2020 mendatang.

Ketentuan berkurban ini termaktub dalam firman Allah SWT dalam surah Al Hajj:

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah [Muhammad] kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh [kepada Allah]," (Q.S. Al-Hajj [22]: 34).

Berbeda dari penyembelihan-penyembelihan kurban di tahun-tahun sebelumnya, kali ini MUI mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap wabah COVID-19.

"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin A.F., sebagaimana dilansir Antara.

Protokol kesehatan yang dimaksudkan MUI itu tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.

Poin-poin protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat menyembelih hewan kurban versi MUI adalah sebagai berikut:

  • Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
  • Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah
  • Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
  • Jika tidak memungkinkan bekerja sama dengan rumah potong hewan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan.
  • Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha, 10 Zulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Zulhijjah.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Perlu menjadi catatan juga, sebagaimana dilansir NU Online, distribusi daging kurban di saat pendemi seperti ini harus merata dan tepat sasaran. Bagaimanapun juga, karena dampak COVID-19, banyak kelompok masyarakat rentan yang jatuh miskin dan layak memperoleh bagian hewan kurban.

Selain itu, daging kurban juga disyaratkan distribusinya ketika masih mentah atau belum dimasak. Tujuannya, agar fakir miskin dapat bebas memanfaatkannya, baik untuk dijual atau dimasak sendiri. Daging kurban yang sudah sampai di tangan fakir miskin menjadi hak sepenuhnya penerima kurban, dan ia paling tahu memanfaatkannya sesuai kebutuhannya yang mendesak.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2020 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani