Menuju konten utama
Iduladha 2019

Syarat Hewan Kurban dan Standar Penyembelihan Halal MUI

Terdapat syarat-syarat tertentu untuk hewan kurban, dan terdapat pula standar sertifikasi penyembelihan oleh MUI.

Syarat Hewan Kurban dan Standar Penyembelihan Halal MUI
Ilustrasi. Peternak menunjukkan sapi miliknya yang telah dipesan oleh Presiden Joko Widodo di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (31/7/2019).ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

tirto.id - Penyembelihan hewan kurban tidak hanya dilakukan pada saat hari raya Iduladha atau 10 Zulhijah saja, tetapi juga dalam tiga hari tasyriq, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Dengan demikian, tahun ini hewan kurban dapat disembelih terhitung sejak Minggu (11/8/2019) hingga Rabu (14/8/2019).

Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal, dan mampu dalam melakukan ibadah kurban. Pengertian mampu adalah mempunyai kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi.

Dalam "Ketentuan-ketentuan dalam Qurban" oleh M. Sholihuddin Shofwan dijelaskan bahwa tidak semua hewan dapat digunakan untuk berkurban. Beberapa hewan yang sah untuk digunakan sebagai hewan kurban di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  • Domba yang sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun yang kedua.
  • Kambing yang sudah berumur dua tahun dan telah memasuki tahun yang ketiga.
  • Sapi yang telah berumur dua tahun dan sudah memasuki tahun yang ketiga.

Satu ekor kambing sendiri hanya bisa mencukupi kurban untuk satu orang. Sementara itu, satu ekor sapi bisa digunakan bagi tujuh orang sohibul qurban.

Selain beberapa hewan di atas, kerbau yang minimal berusia dua tahun dan onta yang sudah berusia mencapai lima tahun memasuki enam tahun juga sah sebagai salah satu hewan kurban.

Hal ini didasari pada hadis dari sahabat Jabir yang menyebutkan bahwa, "Nabi Muhammad memerintahkan kepada kami berkurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami," (Muttafaq Alaih).

Hewan yang Tidak Sah untuk Berkurban

Tidak semua kambing, domba, sapi, kerbau, atau onta lantas dapat dijadikan hewan kurban. Hewan-hewan yang hendak dikurbankan tetap mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  • Hewan yang matanya buta.
  • Hewan yang salah satu kakinya pincang.
  • Hewan yang sedang sakit.
  • Hewan yang sangat kurus.
  • Hewan yang mempunyai telinga terputus sebagian atau seluruhnya.
  • Hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya.

Sebagai catatan, ada kalanya hewan kurban memiliki tanduk patah atau pecah, atau bahkan tidak memiliki tanduk. Dalam hal ini, hewan tersebut dapat digunakan sebagai hewan kurban.

Pedoman Penyembelihan Hewan oleh MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, memberikan pedoman umum terkait hewan yang disembelih, penyembelih, alat yang digunakan, dan proses penyembelihan.

Standar Hewan yang Disembelih

1. Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.

2. Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.

3. Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Standar Penyembelih

1. Beragama islam dan sudah akil baligh.

2. Memahami tata cara penyembelihan secara syar'i.

3. Memiliki keahlian dalam penyembelihan.

Standar Alat Penyembelihan

1. Alat penyembelihan harus tajam

2. Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring, atau tulang.

Standar Proses Penyembelihan

1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.

2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernapasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah.

3. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.

4. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan.

5. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Baca juga artikel terkait IDULADHA 2019 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus