tirto.id - Idul Adha atau hari raya kurban tepat jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 nanti. Saat hari raya yang jatuh pada 10 Zulhijah ini, umat Islam biasanya melaksanakan salat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban yang akan dibagikan kepada warga.
Namun, kegiatan tersebut akan membuat kerumunan sehingga dinilai cukup rawan karena berpotensi terjadinya penularan dan penyebaran virus COVID-19.
Pemerintah Pusat (Pempus) mengaku telah membuat protokol kesehatan dalam menggelar salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Untuk protokol kesehatan selama salat Idul Adha, Pempus telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
Dalam surat edaran tersebut, Menag Fachrul Razi mengatakan salat Idul a=Adha dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh Pemda atau Gugus Tugas Daerah," kata Fachrul melalui surat edarannya, 30 Juni 2020.
Fachrul mengizinkan penyelenggaraan salat Idul Adha dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan terbuka. Namun, penyelenggaraannya wajib menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Kemudian wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/ hand sanitizer di jalur masuk dan keluar. Lalu menyediakan alat pengecekan suhu di jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter dan mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
"Tidak mewadahi sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak [amal], karena berpindah pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," tuturnya.
Sementara untuk masyarakat yang ingin melakukan salat Idul Adha, harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
Selanjutnya menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, dam menjaga jarak antarjemaah minimal 1 meter.
"Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19," jelas dia.
Tatacara Penyembelihan Hewan Kurban
Sementara untuk proses penyembelihan telah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.320/F/6/202O tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Fachrul menuturkan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemda setempat.
Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban sampai proses pengemasan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban dan menerapkan jaga jarak. Panitia harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan.
Membersihkan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan untuk menyembelih hewan kurban. Menerapkan sistem satu orang satu alat dalam menyembelih hewan kurban.
Setelah hewan kurban disembelih, panitia yang melakukan pendistribusian daging ke rumah mustahik atau penerima.
"Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga," jelas dia.
Fatwa MUI Penyembelihan Hewan Kurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.
Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas menjelaskan salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, tetapi harus mengikuti protokol kesehatan seperti penyelenggaraan salat Jumat atau Idul Fitri kemarin.
Secara garis besar penyelenggaraan salat Idul aAdha dan penyembelihan hewan kurban dalam fatwa tersebut sama seperti anjuran dari Menag.
Namun, MUI menambahkan agar dapat meminimalisir penyebaran virus corona, sebaiknya penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH).
"Penyembelihan harus menjalankan ketentuan fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).
Kemudian MUI mengatakan pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 hari.
Mulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum magrib tanggal 13 Dzulhijjah. Berdasarkan kalender Masehi, jatuh pada 31 Juli sampai 3 Agustus 2020.
Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai imbauan Menag dan fatwa MUI sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Kendati demikian, dia meminta agar penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban membuat poster perihal protokol kesehatan tersebut.
Tujuannya agar masyarakat mengetahui apa saja syarat yang diperbolehkan selama berlangsungnya kegiatan dan agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.
"Setelah salat Idul Adha sebaiknya tidak perlu kontak fisik seperti salaman dan berpelukan, karena dikhawatirkan dapat menyebarkan virus corona," kata dia kepada Tirto, Rabu (15/7/2020).
Kemudian ia menyarankan kepada penyelenggara untuk menyediakan layar video agar warga tetap dapat menyaksikan pemotongan hewan kurban dari jarak jauh sesuai protokol kesehatan.
"Biasanya kan warga penasaran ingin nonton hewan kurban, ini cara agar warga tidak berkumpul saat pemotongan," ucapnya.
Dosen yang mengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI ini mengimbau kepada warga agar tidak ada kegiatan membakar sate yang nantinya akan menimbulkan kerumunan. Meski kebiasaan itu telah menjadi budaya yang diselenggarakan tiap tahunnya pada hari raya Idul Adha.
"Sebaiknya kalau bakar-bakaran sama keluarga saja agar tidak terjadi klaster baru," ucapnya.
Namun, Pandu khawatir melihat angka penyebaran kasus positif COVID-19 yang terus meningkat, pemerintah akan mengembalikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat seperti semula.
Dalam kebijakannya itu, mengimbau agar warga tidak berkegiatan di rumah ibadah sementara waktu, tak berkerumun lebih dari lima orang, dan beraktivitas di rumah.
Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan melakukan "rem mendadak" atau menghentikan PSBB transisi jika angka positif COVID-19 terus meningkat.
"Maka dari itu Pemerintah Daerah harus terus berkoordinasi dengan Menag, MUI, dan tokoh masyarakat lainnya untuk membicarakan situasi terakhir, tergantung nanti PSBB-nya seperti apa," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri