tirto.id - Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah), setelah sholat Id dan selama tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah. Di luar waktu tersebut, penyembelihan hewan untuk diberikan kepada banyak orang tidak dianggap sebagai qurban.
Dalam Al-Qur'an, ayat yang terkait dengan perintah qurban adalah Surah Al-Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah," [QS. al-Kautsar (108): 2].
Biasanya, memotong hewan qurban dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh pihak masjid maupun pemerintah setempat.
Namun, pandemi virus corona (COVID-19) membuat kegiatan pemotongan hewan qurban di Hari Raya Idul Adha tahun 2020 akan berbeda dari sebelumnya.
Ada protokol kesehatan yang perlu dijalankan. Kementerian Pertanian RI sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Desease (COVID-19).
Berdasarkan surat edaran Kementan tersebut, pemotongan hewan qurban dianjurkan berlangsung di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Oleh karena ada keterbatasan jumlah dan kapasitas yang dimiliki RPH-R, maka pemotongan hewan juga bisa dilakukan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.
Berikut protokol kesehatan yang wajib dijalankan saat pemotongan hewan qurban.
1. Protokol Kesehatan di RPH-R
Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di RPH-R milik pemerintah atau swasta. Namun, perlu diperhatikan kapasitas tempatnya. Dalam menggelar pemotongan pun, wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
1. Physical Distancing (Jaga jarak fisik)
Orang yang bekerja di RPH-R menjaga jarak minimal 1 meter. Pihak manajemen juga diwajibkan mengatur kepadatan para pekerja, terutama saat melakukan absen, makan siang, istirahat serta membuat shift kerja.
2. Higiene Personal
RPH-R menyediakan APD (Alat Pelindung Diri), seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan sepatu kerja ketika akan memasuki area kerja.
Untuk para pekerja, perlu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Misalnya, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan APD, tidak meludah/merokok, dan menerapkan etika saat meludah, bersin, atau batuk.
3. Screening
Screening atau pemeriksaan kesehatan awal dilakukan di RPH-R, dengan cara pengukuran suhu tubuh memakai alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas yang memakai APD.
Orang yang menunjukkan gejala demam, batuk, atau sesak nafas, tidak diperbolehkan masuk ke dalam RPH-R.
4. Higiene dan Sanitasi
Higiene dan Sanitasi dilakukan dengan cara menyediakan fasilitas desinfeksi di area masuk RPH-R. Selain itu, harus disediakan handsanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen.
Selain itu, alat-alat di RPH-R perlu dibersihkan dan didesinfeksi sebelum dan sesudah digunakan. Manajemen RPH-R harus memastikan seluruh area bersih dan higienis.
2. Protokol Pemotongan Qurban di Tempat Selain RPH-R
Pemotongan hewan qurban yang dilakukan di tempat selain RPH-R, juga harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Di antara persyaratan yang wajib dipenuhi adalah:
1. Physical Distancing
Tempat pemotongan hewan sudah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah, melalui dinas yang melayani kesehatan masyarakat veteriner.
Jumlah panitia wajib dibatasi dalam pelaksanaa peotongan hewan qurban. Panitia harus mengatur jarak antarorang 1 meter dan tidak boleh saling berhadapan.
Dalam proses pembagian daging qurban, panitia melakukannya dengan datang ke rumah mustahik (orang yang berhak menerima).
2. Higiene Personal
Saat pelaksanaan qurban, panitia wajib membedakan tugas antara orang yang mengurusi proses penyembelihan hewan dengan pemotongan daging. Selain itu, panitia juga harus memakai APD, minimal berupa masker.
Petugas yang menguliti dan menangani pemotongan daging hewan qurban, harus memakai APD berupa masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, serta penutup alas kaki atau cover shoes.
Fasilitas desinfeksi dan handsanitizer harus ada di sekitar lokasi pemotongan hewan qurban. Selain itu, kontak fisik langsung antarpetugas panitia harus dihindari.
Seluruh peralatan dan tempat pemotongan hewan qurban juga harus dibersihkan dengan memakai desinfektan, pada saat sebelum dan setelah digunakan.
3. Screening
Pengukuran suhu tubuh orang dilakukan di setiap pintu masuk tempat pemotongan hewan qurban dengan menggunakan thermogun.
Orang dengan gejala demam, batuk, pilek tidak boleh masuk ke area tersebut. Sedangkan petugas panitia pemotongan hewan qurban harus berasal dari wilayah tempat tinggal yang sama dan tidak sedang menjalani masa karantina.
4. Higiene dan Sanitasi
Tempat pemotongan hewan qurban harus dilengkapi fasilitas cuci tangan atau handsanitizer yang ditempatkan di pintu masuk atau lokasi yang mudah dijangkau oleh panitia.
Selain itu, harus dilakukan desinfeksi terhadap alat dan tempat secara berkala. Semua orang wajib memakai perlengkapan pribadi, seperti alat makan ataupun alat salat.
Para petugas panitia juga diharuskan membersihkan diri dengan cara mandi dan ganti baju begitu selesai memotong hewan qurban dan menuju rumah masing-masing.