Menuju konten utama

Kementan: Jual Hewan Kurban Saat Pandemi Harus Seizin Pemda

Para penjual, pembeli hingga pemotong hewan kurban diimbau menaati protokol kesehatan karena pandemi Corona diprediksi masih ada saat Iduladha tahun ini.

Kementan: Jual Hewan Kurban Saat Pandemi Harus Seizin Pemda
Penjualan kambing di Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Jumat (9/8/2019/). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Kementerian Pertanian mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai tata cara pelaksanaan kurban pada Hari Iduladha 1441 H saat pandemi Corona.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma'arif mengatakan, SE berisi aturan pemberian rekomendasi dalam kegiatan penjualan hingga pemotongan hewan kurban.

"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," kata Syamsul seperti dilansir Antara.

Penjualan hewan kurban, kata dia, juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.

Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Corona dan belum menunjukkan kurva menurun. Berdasar laporan pemerintah per 11 Juni 2020, ada 35.295 kasus terkonfirmasi, di antaranya 12.636 sembuh dan 2.000 meninggal.

Berdasar data tersebut dan belum ditemukannya vaksin, saat Iduladha pada 31 Juli 2020, diprediksi Indonesia masih dalam situasi pandemi.

Dengan SE tersebut, Kementan mengimbau kepada penjual, pembeli dan penyembelih hewan kurban untuk mematuhi protokol kesehatan.

Di antaranya dalam penjualan hewan kurban, harus menjaga jarak fisik, menerapkan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.

Dalam proses penjualan, organisasi amil zakat yang dilibatkan dapat membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, tata letak tempat penjualan, hingga penempatan fasilitas alat kebersihan.

"Penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan," kata Syamsul.

Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Setiap orang juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Lalu setiap orang yang berkegiatan kurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan salat dan perlengkapan makan sendiri.

"Setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah," imbuhnya.

Berkaitan pemotongan hewan kurban, disarankan agar mengikuti protokol kesehatan yang sama berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.

Ia juga mengimbau kepada petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau untuk tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban.

"Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri," imbuh Syamsul.

Baca juga artikel terkait PEDAGANG HEWAN KURBAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali