Menuju konten utama

Syarat, Kriteria Hewan Kurban & Cara Penyembelihan Selama Pandemi

Syarat dan kriteria hewan kurban yang sudah ditetapkan syariat Islam dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Syarat, Kriteria Hewan Kurban & Cara Penyembelihan Selama Pandemi
Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memeriksa kondisi hewan kurban yang dijual di Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

tirto.id - Menjelang hari raya Iduladha, orang yang mampu dan diberi kelapangan harta disunahkan untuk menunaikan ibadah kurban.

Saking ditekankannya, Nabi Muhammad SAW memberi peringatan kepada orang yang tidak berkurban agar tidak mendekati mushala atau tempat ibadah mereka:

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat kedua: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Kementerian Agama RI dan Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa hari raya Iduladha 1441 hijriah tahun ini jatuh pada Jum'at, 31 Juli 2020.

Oleh karena itu, prosesi penyembelihan kurban dapat dilaksanakan selepas salat Id, dan dilanjutkan di hari-hari tasyrik, yaitu 11-13 Zulhijah. Di penanggalan masehi, prosesi penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sejak selepas Id pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2020.

Kriteria Hewan Kurban

Dilansir dari NU Online, terdapat sejumlah syarat sah dan kriteria hewan yang boleh dikurbankan. Hal ini dikarenakan tidak semua binatang bisa dijadikan hewan kurban.

Untuk memenuhi kriterianya, berikut tiga syarat yang harus dipenuhi agar kurbannya berkah di sisi Allah SWT.

Pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:

  • Unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun.
  • Kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan.
  • Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Oleh karena itu, kambing, domba, unta, sapi atau kerbau, jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan tidak sah untuk dikurbankan.

Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.

Ketiga, hewan tidak dalam kondisi cacat, yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni:

  • Hewan buta salah satu matanya.
  • Hewan pincang salah satu kakinya.
  • Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak.
  • Hewan sangat kurus.
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
  • Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban.
Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Selain syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan syariat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga memberikan beberapa kriteria yang bisa dijadikan rujukan untuk memilih hewan kurban sebagai berikut:

1. Hewan Kurban yang Sehat

Untuk mengukur hewan kurban itu sehat atau tidak, bisa dilihat ciri-ciri luarnya sebagai berikut:

    • Bulu bersih dan mengkilat.
    • Gemuk dan lincah.
    • Muka cerah.
    • Nafsu makan baik.
    • Lubang kumlah, mencakup mulut, mata, hidung, telinga dan anus, dalam keadaan bersih dan normal.
    • Suhu badan hewan normal 37 derajat celcius atau tidak demam.
    • Tidak Kurus.

2. Hewan Kurban Tidak Cacat

Sebagaimana kriteria yang ditetapkan dalam syariat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga menyarankan kriteria yang sama, misalnya hewan kurban janganlah binatang yang buta, hewan tidak pincang, telinganya tidak rusak, yang jantang tidak dikebiri, serta testis atau buah zakar hewan masih lengkap berjumlah dua buah, baik itu bentuk dan letaknya simetris.

3. Hewan Kurban Cukup Umur

Selain anjuran syariat di atas, kriteria sederhananya dapat dilihat sebagai berikut:

  • Kambing/domba: umur lebih dari satu tahun, ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
  • Sapi/kerbau: umur lebih dari dua tahun, ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Cara Penyembelihan Kurban Saat Pandemi COVID-19

Berbeda dari penyembelihan-penyembelihan kurban di tahun-tahun sebelumnya, kali ini MUI mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap wabah COVID-19. Oleh karena itu, terdapat protokol dan panduan tersendiri untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di hari raya Iduladha tahun ini yang diprediksi masih dalam suasana pandemi corona SARS-CoV-2.

"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin A.F., sebagaimana dilansir Antara.

Protokol kesehatan yang dimaksudkan MUI itu tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.

Poin-poin protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat menyembelih hewan kurban versi MUI adalah sebagai berikut:

  • Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
  • Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
  • Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
  • Jika tidak memungkinkan bekerja sama dengan rumah potong hewan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan.
  • Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha, 10 Zulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Zulhijjah.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
  • Perlu menjadi catatan juga, sebagaimana dilansir NU Online, distribusi daging kurban di saat pendemi seperti ini harus merata dan tepat sasaran. Bagaimanapun juga, karena dampak COVID-19, banyak kelompok masyarakat rentan yang jatuh miskin dan layak memperoleh bagian hewan kurban.
  • Selain itu, daging kurban juga disyaratkan distribusinya ketika masih mentah atau belum dimasak. Tujuannya, agar fakir miskin dapat bebas memanfaatkannya, baik untuk dijual atau dimasak sendiri. Daging kurban yang sudah sampai di tangan fakir miskin menjadi hak sepenuhnya penerima kurban, dan ia paling tahu memanfaatkannya sesuai kebutuhannya yang mendesak.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani