Menuju konten utama

Pandangan Beda Menkeu Purbaya soal Program Makan Bergizi Gratis

Purbaya menekankan tiga pandangan, seperti pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, dan stabilitas nasional yang dinamis.

Pandangan Beda Menkeu Purbaya soal Program Makan Bergizi Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Investor Daily Summit 2025, di Jakarta Convention Center, Kamis (9/10/2025). tirto.id/Natania Longdong
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar populis, melainkan wujud nyata pemerataan manfaat pembangunan. Kebijakan ini bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.

“Ketika Pak Prabowo jalankan kebijakan MBG, apa lagi? Yang populis-populis, semuanya ribut. Sekolah rakyat, atau program pemerataan yang lain, semuanya protes kan? Dibilang buang-buang duit buat makan," kata Purbaya dalam acara Investor Daily Summit di Jakarta, dikutip Jumat (10/10/2025).

"Pandangan saya beda, itu (program MBG) adalah salah satu upaya dari pemerataan manfaat pembangunan, akan menciptakan stabilitas nasional yang dinamis,” sambung dia.

Purbaya menambahkan, kebijakan MBG salah satu gagasan ekonomi nasional yang diperkenalkan Prof Sumitro Djojohadikusumo, ayah Presiden Prabowo. Dalam hal ini, Purbaya menekankan tiga pandangan, seperti pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, dan stabilitas nasional yang dinamis.

“Tiga hal itu pada masa Orde Baru dikenal dengan istilah Trilogi Pembangunan," ungkapnya.

Sebagai informasi, program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi generasi muda sekaligus membuka prospek lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia.

MBG merupakan program nasional yang bertujuan menciptakan generasi emas yang sehat dan berkualitas melalui penyediaan makanan bergizi dan seimbang. Program ini telah resmi berjalan secara serentak pada 6 Januari 2025 dengan sasaran utama anak dibawah 5 tahun, siswa di semua jenjang pendidikan, ibu hamil, serta ibu menyusui.

Pelaksanaan program MBG berada dibawah koordinasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibentuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Unit ini bertanggung jawab dalam penyediaan, pengolahan, dan pendistribusian makanan bergizi.

Program MBG pun diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Regulasi ini menjadi dasar penyelenggara program, yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, hingga pemerintah daerah.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra