tirto.id - Polda Banten menjelaskan mengenai dugaan keterlibatan anggota Paminal dan Polres Pandeglang yang sempat disebut terlibat dalam proses penarikan mobil milik salah satu istri anggota Bhabinkamtibmas. Hasil pendalaman polisi, dipastikan penarikan itu dilakukan demi menghindari konflik atas sengketa yang terjadi.
“Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, objek kendaraan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan, kreditur memiliki hak untuk melakukan penguasaan kembali terhadap objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perjanjian. Sedangkan kehadiran anggota Paminal dan Polres Pandeglang dalam penanganan penarikan kendaraan tersebut, dipastikan tanpa memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut.
“Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, bukan untuk memiliki, menggunakan ataupun menguasai kendaraan tersebut secara pribadi," tutur Maruli.
Maruli menjelaskan kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan. Dengan begitu, bisa dipastikan kehadiran anggota bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, kata Maruli, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik, dan melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh.
Maruli menjelaskan kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Pada Pasal 8 huruf f disebutkan, anggota Polri pengemban fungsi Paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.
“Oleh karena itu, tindakan pengamanan sementara terhadap objek yang menjadi sengketa atau menjadi bagian dari proses penyelidikan merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri,” ujar Maruli
Maruli menegaskan tindakan personel Paminal juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Di mana Pasal 13 huruf j secara tegas melarang setiap pejabat Polri menyimpan, memiliki, menggunakan dan/atau memperjualbelikan barang bergerak maupun tidak bergerak secara tidak sah.
Maruli memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan personel Paminal telah dilaksanakan sesuai prosedur, profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, dia memastikan Polri membuka ruang pengawasan, pengaduan serta mekanisme hukum yang tersedia guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Justru ketentuan tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Polri. Oleh karena itu, tuduhan bahwa personel Paminal melakukan penguasaan barang secara tidak sah tidak berdasar karena tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri," kata Maruli.
Dia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Selain itu, diharapkan agar semua pihak tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif.
Istri anggota Bhabinkamtibmas, Widia Nopitasari, menyatakan bahwa kendaraan Pajero miliknya diambil oleh pihak BFI Finance. Kendaraan itu padahal tengah berada di sebuah bengkel.
Saat dilakukan pencarian, mobil tersebut terlihat ada di lingkungan Polda Banten. Saat Widia bertanya, disebutkan bahwa mobil itu dibawa pukul 23.00 WIB oleh anggota Paminal Polda Banten.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































