tirto.id - Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, berujar permohonan yang diajukan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan sebuah kemunduran demokrasi dan bentuk ketidakbijakan kedua pemohon tersebut.
Hal ini Otto sampaikan saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan tim Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Sebab, menurut Otto, MK hanya memiliki kewenangan yang sejatinya tidak terlalu luas. Akan tetapi, isi permohonan pihak Anies serta Ganjar mencantumkan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 hingga kode etik penyelenggara Pemilu 2024.
"Lebih lagi, jangka waktu yang ditentukan oleh UU untuk memutus satu perkara pemilu adalah hanya 14 hari. Atas dasar itu, hemat kami, permohonan a quo justru merupakan kemunduran dan suatu bentuk ketidakbijakan pemohon yang berpotensi melanggar norma konstitusi dan peraturan UU yang berlaku," urai Otto saat sidang di ruang sidang MK, Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dalam kesempatan itu, Otto turut mempertanyakan ada tidaknya kecurangan serta pelanggaran Pilpres 2024 yang telah dilaporkan ke pihak terkait, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di satu sisi, menurut dia, Bawaslu masih memproses dugaan kecurangan pelanggaran Pilpres 2024.
"Bilamana ternyata pemohon justru tidak membawa permasalahan yang dimaksud ke badan-badan peradilan, maka artinya, pemohon sendiri telah mengabaikan hak hukumnya dalam masing-masing permasalahan dimaksud," urai Otto.
Ketua Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, juga menilai isi permohonan Ganjar-Mahfud hanya sebuah narasi dan buah pemikiran paslon 03.
"Hal ini terang dan jelas menunjukkan bahwasannya permohonan a quo disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon," kata Yusril.
Yusril mengatakan, petitum permohonan Ganjar-Mahfud itu bertolak belakang dengan pernyataan Mahfud MD, yakni diselenggarakan kembali pemilihan presiden tanpa Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pernyataan Mahfud yang dimaksud adalah pihak Ganjar-Mahfud tidak mencari kemenangan melalui PHPU Pilpres 2024. Pihak Ganjar-Mahfud tengah berupaya berjuang agar demokrasi Tanah Air sehat.
"Artinya, bila ditafsirkan, permintaan pemohon dan narasi Prof Mahfud tersebut, maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kewenangan bagi pemohon itu sendiri dengan cara membuat narasi seakan koreksi terhadap kewenangan MK," urai Yusril.
"Namun, sejatinya menukangi seakan-akaan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum untuk tujuan semata-mata kewenangannya sendiri," imbuh Yusril.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto