Menuju konten utama

KPU Ogah Tanggapi Dalil Nepotisme Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

KPU juga enggan menanggapi dalil keterlibatan aparatur negara mengarahkan pilihan ke pasangan Prabowo-Gibran.

KPU Ogah Tanggapi Dalil Nepotisme Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim membacakan jawaban atas gugatan terhadap kliennya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ogah menanggapi dalil soal nepotisme yang dilayangkan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming oleh paslon lain dalam perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal ini dinyatakan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 dengan KPU sebagai pihak termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Pemohon mendalilkan nepotisme paslon nomor urut 02 menggunakan lembaga kepresidenan yang ditujuan pemohon pada pihak terkait, dalam hal ini termohon tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya," ujar kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, di ruang sidang MK, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil melanjutkan, selain enggan menanggapi soal nepotisme tersebut, pihaknya juga tak berwenang menanggapi soal dalil pengangkatan kepala daerah yang masif mengarahkan pilihan ke salah satu paslon serta soal dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya.

Menurut dia, soal pengangakatan kepala daerah dan penggerakkan struktur oleh pejabat itu merupakan ruang lingkup pemerintah daerah.

"Bahwa pemohon menyatakan keterlibatan aparat negara, lagi-lagi tidak termasuk ruang lingkup termohon untuk menangkalnya," ucap Hifdzil.

"Bahwa pemohon menyampaikan pengerahan kades, lagi-lagi juga bukan menjadi beban termohon untuk menyangkalnya," sambungnya.

Tak cuma itu saja, dia menyebutkan, KPU RI tak berwenang soal penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang melangggar UU APBN serta dampaknya bagi perolehan suara calon nomor urut 02.

"Bahwa pemohon mendalilkan penyalahgunaan bansos dengan melanggar UU APBN dan dampaknya pada perolehan suara calon nomor urut 02, lagi-lagi tidak menjadi kewenangan pemohon untuk membantahnya," kata Hifdzil.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto