tirto.id -
Hal ini dinyatakan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 dengan KPU sebagai pihak termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Pemohon mendalilkan nepotisme paslon nomor urut 02 menggunakan lembaga kepresidenan yang ditujuan pemohon pada pihak terkait, dalam hal ini termohon tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya," ujar kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, di ruang sidang MK, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil melanjutkan, selain enggan menanggapi soal nepotisme tersebut, pihaknya juga tak berwenang menanggapi soal dalil pengangkatan kepala daerah yang masif mengarahkan pilihan ke salah satu paslon serta soal dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya.
Menurut dia, soal pengangakatan kepala daerah dan penggerakkan struktur oleh pejabat itu merupakan ruang lingkup pemerintah daerah.
"Bahwa pemohon menyatakan keterlibatan aparat negara, lagi-lagi tidak termasuk ruang lingkup termohon untuk menangkalnya," ucap Hifdzil.
"Bahwa pemohon menyampaikan pengerahan kades, lagi-lagi juga bukan menjadi beban termohon untuk menyangkalnya," sambungnya.
Tak cuma itu saja, dia menyebutkan, KPU RI tak berwenang soal penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang melangggar UU APBN serta dampaknya bagi perolehan suara calon nomor urut 02.
"Bahwa pemohon mendalilkan penyalahgunaan bansos dengan melanggar UU APBN dan dampaknya pada perolehan suara calon nomor urut 02, lagi-lagi tidak menjadi kewenangan pemohon untuk membantahnya," kata Hifdzil.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto