tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan sikap pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tak mempersoalkan status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sejak pengambilan nomor urut pada Pilpres 2024.
KPU RI mempertanyakan hal tersebut saat menjawab isi permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon," ucap Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim.
Di satu sisi, kata Hifdzil, pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tetap mengikuti tahapan pengundian nomor urut bersama Gibran, berikut juga rangkaian kampanye Pilpres 2024.
Hifdzil mengingatkan bahwa saat rangkaian debat Pilpres 2024, Gibran juga saling bertanya jawab dengan paslon lainnya. Hifdzil lantas menilai permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang PHPU ini tergolong ganjil.
"Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi