tirto.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyindir Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menurutnya salah kamar dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sengketa yang diajukan dua tim pasangan capres-cawapres tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu, karena lembaga itulah yang berkewajiban mengadili kecurangan pemilu.
"Nanti kalau Anda lihat kenapa saya sebut salah kamar, kenapa seharusnya ini ke Bawaslu? Kenapa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang? Nah, itu nanti mungkin bisa kita jelaskan dengan baik supaya masyarakat tahu bahwa gugatan ini tidak berdasar," kata Otto di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).
Otto menilai gugatan yang diajukan oleh tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud bukan hal yang rumit. Dia berseloroh gugatan hari ini di MK hanya menjadi salah satu bagian dari pengalamannya selama 40 tahun menjadi pengacara.
"Ya sudah biasa saja. Ini kan pekerjaan kita yang sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer, 40 sekian tahun kita berperkara, saya kira semua orang sudah terbiasa," kata Otto.
Dalam kesempatan yang sama, Otto menjelaskan alasan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tak pernah hadir dalam proses persidangan. Menurutnya, keduanya memiliki kesibukan, terutama Gibran yang saat ini masih aktif sebagai Wali Kota Surakarta.
"Jadi saya kira dimaklumilah, bukan karena tidak menghormati pengadilan tapi betul-betul memang beliau sebagai wali kota di sana," ujarnya.
Ia menambahkan, Prabowo bisa saja hadir dalam sidang di MK karena kantornya dekat yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, namun menurutnya tidak etis apabila Prabowo hanya datang seorang diri dalam proses persidangan.
"Sebenarnya kita menginginkan kehadiran beliau (Prabowo) di sini, tapi kalau satu orang datang kan tidak bagus, karena kan namanya pasangan calon, kalau satu yang datang nggak bagus," kata Otto.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi