Menuju konten utama

Tim Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Gugatan AMIN & Ganjar-Mahfud

Otto Hasibuan menyebut bahwa dalil yang diajukan oleh tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud cacat formil.

Tim Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Gugatan AMIN & Ganjar-Mahfud
Suasana sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap seluruh permohonan hukum yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. NO sendiri berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima Niet Ontvankelijke Verklaard," kata Otto dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Kamis (28/3/2024).

Otto mengingatkan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh dua pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 tersebut.

"Menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," kata dia.

Selain itu, Otto menyebut bahwa dalil yang diajukan oleh tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud cacat formil. Salah satu contoh cacat formil yang dia berikan adalah kewenangan MK yang tak seharusnya mengadili kecurangan Pemilu, tapi sepatutnya diserahkan kepada Bawaslu.

"Menyatakan permohonan pemohon cacat formil," kata dia.

Otto menegaskan bahwa MK memiliki batasan dalam mengadili sengketa pemilu. Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud pun terlampau banyak, dari soal administrasi pemilu, pidana pemilu, hingga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara itu, MK memiliki batasan waktu dalam mengadili gugatan tersebut.

"Lebih lagi, jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk memutus satu perkara pemilu adalah hanya 14 hari. Atas dasar itu, hemat kami permohonan a quo justru merupakan kemunduran dan suatu bentuk ketidakbijakan pemohon," kata dia.

Otto juga bertanya kepada pihak AMIN dan Ganjar-Mahfud apakah sudah menggunakan hak mereka untuk mengadukan masalah-masalah tersebut kepada lembaga yang seharusnya memiliki wewenang, seperti Bawaslu dan DKPP. Bila tidak, menurut Otto, kedua pihak tersebut telah mengabaikan hak konstitusi mereka sendiri.

"Artinya, pemohon sendiri telah mengabaikan hak hukumnya dalam masing-masing permasalahan dimaksud," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi