Menuju konten utama

Otto Hasibuan: Penetapan Sjamsul Nursalim Sebagai DPO Tidak Tepat

Penetapan Sjamsul Nursalim sebagai DPO dalam kasus BLBI dinilai kuasa hukumnya Otto Hasibuan tidak tepat, karena yang bersangkutan saat ini diketahui keberadaannya.

Otto Hasibuan: Penetapan Sjamsul Nursalim Sebagai DPO Tidak Tepat
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menilai, penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak tepat.

"Menurut saya penetapan Buron tersebut tidak tepat dan tidak berdasar secara hukum karena kalau buron itu artinya orangnya kabur dan tidak diketahui keberadaannya, sedang dalam hal ini Sjamsul Nursalim, kan, tidak kabur, orangnya ada di Singapura, alamatnya jelas dan KPK juga mengetahui alamatnya," kata Otto saat dihubungi pada Selasa (6/8/2019).

"Seandainya pun benar yang bersangkutan telah dipanggil dan tidak datang, sehingga dianggap tidak kooperatif, maka disebut tidak kooperatif, bukan buron," lanjutnya.

Sejauh ini, Otto pun belum berkomunikasi dengan Sjamsul, selepas penetapan Sjamsul sebagai DPO.

"Maaf saya lagi di luar negeri, jadi belum berkomunikasi dengan Sjamsul Nursalim," ujar dia.

Selain itu, Otto pun menilai KPK sepatutnya menghentikan kasus tersebut. Pasalnya, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sudah divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).

"SN juga tentu tidak boleh dinyatakan buron lagi karena kasusnya harus dihentikan karena SAT dan SN dituduh bersama-sama melakukan perbuatan pidana. Jadi karena SAT sudah dinyatakan lepas, maka SN juga harus lepas dari tuntutan hukum," kata Otto.

KPK hingga saat ini masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memang sempat menyampaikan status DPO terhadap Sjamsul, tetapi dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah istri Sjamsul yang bernama Itjih Nursalim ikut masuk dalam DPO atau tidak.

"Iya sudah. Iya DPO," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik tengah mendalami pembentukan dan hubungan kerja Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan BPPN dan aset dan sisa hutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Kemudian, ditelusuri hasil laporan audit dari kantor akuntan mengenai kondisi hutang petambak dan tanggung jawab unsustainable debt pada Sjamsul Nursalim.

"KPK fokus pada perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SJN [Sjamsul Nursalim] dan ITN (Itjih Nursalim) serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini. Hal ini merupakan poin krusial yang membedakan penyidikan saat ini dengan proses hukum terhadap SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] sebelumnya," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019) lalu.

"Pemeriksaan sejumlah saksi masih akan terus dilakukan dalam penanganan perkara BLBI ini," tambah dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno