Menuju konten utama

Masuk DPO, Pelarian Sjamsul Nursalim Bakal Seperti Eddy Tansil?

ICW mengingatkan jangan sampai pengejaran Sjamsul berujung seperti kasus Eddy Tansil yang hingga kini belum tertangkap.

Masuk DPO, Pelarian Sjamsul Nursalim Bakal Seperti Eddy Tansil?
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO diterapkan lantaran Sjamsul berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

"Iya sudah. Iya DPO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). Namun Saut tak menjelaskan apakah status DPO itu juga diterapkan kepada istri Sjamsul, Itjih Nursalim.

Dalam perkara ini, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menangani kasus ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menerapkan pendekatan berbeda. Ini karena kasus serupa atas terpidana Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan kasasi.

Febri menyebut penyidik fokus mendalami soal pembentukan dan hubungan kerja Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset serta sisa utang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri hasil laporan audit dari kantor akuntan mengenai utang petambak dan tanggung jawab unsustainable debt kepada Sjamsul Nursalim.

"Ini merupakan poin krusial yang membedakan penyidikan saat ini dengan proses hukum terhadap SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung]," kata Febri, Kamis 11 Juli 2019.

Sementara itu, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan meminta kasus kliennya tak disidik lagi lantaran eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sudah dinyatakan bebas.

Bisa Terulang Seperti Kasus Eddy Tansil?

Dimasukkannya Sjamsul Nursalim dalam DPO ini disoroti peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Menurut Kurnia, kasus ini jangan sampai berujung seperti kasus Eddy Tansil, terpidana pembobol Bank Bapindo, yang sudah kabur dari penjara Cipinang, 23 tahun lalu.

Eddy Tansil kabur ke China lewat perairan Indonesia menuju Singapura. Setelah berhasil masuk ke Singapura, Eddy dengan bebas pergi ke negara Tirai Bambu.

"Tentu kami tidak berharap penerbitan Sjamsul Nursalim sebagai daftar pencarian orang akan bernasib sama seperti para buronan-buronan lainnya. Otoritas pencarian DPO ini harus dilakukan dengan maksimal," kata Kurnia kepada reporter Tirto, Senin (5/8/2019).

Kurnia juga menyarankan KPK bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di negara yang diduga menjadi tempat tinggal terakhir Sjamsul Nursjalim. Jika dalam kerja sama itu akhirnya diketahui keberadaan Sjamsul, kata Kurnia, KPK harus berkomunikasi secara intensif.

"Jika itu sudah ada [ditemukan], proses untuk penjemputan dari tersangka tersebut menjadi lebih terbuka," kata dia.

Pada sisi lain, Kurnia menyebut, Otto Hasibuan selaku pengacara seharusnya dapat memberikan informasi kepada pendiri PT Gadjah Tunggal Tbk, itu untuk menghadiri pemeriksaan. Ini karena Sjamsul punya kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan KPK.

"Ada kewajiban hukum bagi seorang tersangka ketika dipanggil penegak hukum untuk hadir dalam pemeriksaan," lanjutnya.

Terhambat Ekstradisi

Pendapat Kurnia tak bisa dengan mudah dijalankan, setidaknya demikian menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. Dedi mengatakan ada hambatan dalam menangkap seorang buron, salah satunya adalah masalah ekstradisi.

"Yang utama adalah ada [atau] tidaknya perjanjian ekstradisi,"kata Dedi kepada Reporter Tirto, Senin (5/8/2019).

Polri adalah lembaga yang diminta bantuan oleh KPK untuk bekerja sama dengan Interpol dan otoritas negara setempat dalam mencari Sjamsul Nursjalim. Kepolisian juga melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi.

Menurut Dedi, penangkapan DPO akan lebih mudah jika negara tempat buronan itu bersembunyi punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

"Mereka akan lebih mudah untuk dideportasi mengikuti proses hukum di Indonesia," imbuh Dedi.

Saat disinggung soal apakah Polri sudah mengetahui lokasi tempat Sjamsul bersembunyi, Dedi memilih bungkam.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengakui ekstradisi memang jadi kendala dalam pencarian DPO di luar negeri.

"Yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia itu adalah jalin diplomasi agar ada hubungan ekstradisi dengan semakin banyak negara," kata Asfinawati kepada reporter Tirto, Senin (5/8/2019).

Ekstradisi ini, kata Asfinawati diatur lewat UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (PDF) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang antuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Doc).

Namun di balik semua itu, kata Asfinawati, yang menjadi soal bukan masalah pengejarannya semata. Akan tetapi, mengapa orang yang terindikasi korupsi bisa kabur ke luar negeri dan memilih negera tempat bersembunyi.

"Ini karena pemerintah Indonesia memang tak memiliki otoritas di negara lain," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Gilang Ramadhan & Mufti Sholih