Menuju konten utama

Kasus BLBI, Ahli: Vonis Syafruddin Tak Berimbas ke Sjamsul Nursalim

Vonis Syafruddin lepas dari segala tuntutan karena alasan pemaaf, tidak menghapus tuntutan pidana terhadap kasus BLBI lainnya.

Kasus BLBI, Ahli: Vonis Syafruddin Tak Berimbas ke Sjamsul Nursalim
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - Guru Besar Hukum Pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, KPK masih bisa melanjutkan kasus Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin divonis lepas oleh MA terkait kasus menjadi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Apakah KPK akan meneruskan penyidikan terhadap mereka yang diduga terlibat? Ini harus melihat pada putusan MA. Kalau Syafruddin itu dilepas dari segala tuntutan karena alasan pemaaf, maka tidak menghapus tuntutan pidana terhadap yang lain," ungkap Eddy dalam acara 'Diskusi Publik Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin', di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

"Tetapi kalau dia dihapus karena alasan pembenar, maka harus dilihat fakta-fakta yang dikemukakan dalam putusan seperti apa. Kalau faktanya berbeda dengan yang dimiliki KPK, maka KPK bisa jalan terus untuk mengungkapkan kasus ini," ujar dia.

Tersangka lain, kata dia, dalam kasus tersebut peranannya tengah didalami oleh KPK yakni Sjamsul dan istrinya.

Sjamsul Nursalim memperoleh keterangan SKL BLBI dari Syafruddin Arsyad Temenggung yang saat itu Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN).

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali