tirto.id - Sejarah Kabupaten Lampung Utara tercoreng setelah Agung Ilmu Mangkunegara terkena OTT KPK pada Minggu (5/10/2019) malam terkait kasus dugaan suap. Bupati Lampung Utara yang juga politisi Partai NasDem ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan, uang suap tersebut diberikan terkait tiga proyek di Lampung Utara, yakni pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya sebesar Rp1,07 miliar, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari senilai Rp1,3 miliar, serta proyek konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya (DAK) dengan nominal Rp3,6 miliar.
Selain itu, ada sumber suap lainnya yang dinikmati Bupati Agung, yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Basaria mengungkapkan, Agung sudah mematok fee 20 persen-25 persen untuk dirinya sendiri dari setiap proyek di Dinas PUPR sejak pertamakali menjabat sebagai Bupati Lampung Utara pada 2014 silam.
Menurut KPK, Agung setidaknya tiga kali menerima uang suap terkait proyek di Dinas PUPR. Pertama terjadi pada sekitar bulan Juli 2019, Agung diduga mendapatkan Rp600 juta, kemudian sekitar akhir September 2019 sebesar Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 sebesar Rp350 juta.
“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka, pertama sebagai penerima, AIM [Agung Ilmu Mangkunegara] Bupati Lampung Utara 2014-2019," kata Basaria lewat keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Sejarah Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara adalah Bupati Lampung Utara ke-17 sejak kabupaten ini dibentuk kurang dari setahun setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Dari situlah sejarah Kabupaten Lampung Utara dimulai.
Pada awal kemerdekaan RI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Lampung Utara merupakan wilayah administratif di bawah Karesidenan Lampung yang terbagi atas beberapa kawedanan, kecamatan, dan marga.
Kemudian, dikutip dari buku Pemekaran Daerah: Politik Lokal & Beberapa Isu Terseleksi (2009) karya Tri Ratnawati, Karesidenan Lampung dibagi menjadi tiga kabupaten pada 15 Juni 1946.
Ketiga kabupaten baru itu adalah Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Utara. Maka, tanggal 15 Juni 1946 kemudian ditetapkan sebagai hari jadi ketiga kabupaten tersebut.
Berdasarkan Peraturan Residen tertanggal 3 Desember 1952, pemerintahan dalam lingkup marga di Karesidenan Lampung dihapuskan. Sebagai gantinya, dibentuklah “negeri” dengan pemberian hak otonomi sepenuhnya dan berkedudukan di bawah kecamatan.
Namun, masalah kembali terjadi. Pemekaran terhadap beberapa kecamatan menimbulkan kerancuan karena ada satu “negeri” yang dinaungi oleh lebih dari satu kecamatan, belum lagi dengan keberadaan kawedanan.
Sebagaimana disebutkan dalam website resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dengan berlakunya Undang-Undang I Nomor 18 Tahun 1965, status “negeri” dan kawedanan di Karesidenan Lampung dihapuskan.
Wilayah Kabupaten Lampung Utara sempat menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, dengan terbentuknya Provinsi Lampung pada 1964, maka kabupaten ini dinaungi oleh Provinsi Lampung hingga kini. Kabupaten Lampung Utara beribukota di Kotabumi.
Luas yang Kian Tergerus
Wilayah Kabupaten Lampung Utara semula memiliki luas hingga 19.368,50 km persegi, namun kini tersisa 2.765,63 km persegi. Berkurangnya luas Kabupaten Lampung Utara ini disebabkan adanya beberapa kali pemekaran wilayah.
Gamal Pasya dalam Penanganan Konflik Lingkungan (2017) mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1991 dan diresmikan tanggal 24September 1991, lahirlah kabupaten baru di Provinsi Lampung yakni Kabupaten Lampung Barat.
Kabupaten baru ini dimekarkan dari wilayah Kabupaten Lampung Utara. Alhasil, wilayah Kabupaten Lampung Utara berkurang 6 kecamatan, yaitu Sumber Jaya, Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan, dan Pesisir Utara.
Tahun 1997, terjadi pemekaran wilayah lagi dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang. Wilayah Kabupaten Lampung Utara pun lagi-lagi berkurang, kali ini sebanyak 4 kecamatan yakni Menggala, Mesuji, Tulang Bawang Tengah, serta Tulang Bawang Udik.
Memasuki era reformasi, tepatnya pada 1999, untuk ketigakalinya Kabupaten Lampung Utara dimekarkan yang melahirkan Kabupaten Way Kanan. Sebanyak 6 kecamatan yang semula milik Lampung Utara, yakni Blambangan Umpu, Pakuan Ratu, Bahuga, Baradatu, Banjit, dan Kasui, beralih ke wilayah Kabupaten Way Kanan.
Kabupaten Lampung Utara kala itu tinggal memiliki 8 kecamatan, yakni Kotabumi, Abung Selatan, Abung Timur, Abung Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja, dan Bukit Kemuning.
Namun, sejak tahun 2000, jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Utara bertambah menjadi 16 seiring terjadinya pemekaran kecamatan, antara lain: Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Tinggi, Bunga Mayang, dan Muara Sungkai.
Jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Utara bertambah lagi sejak 2006 setelah dilakukan lagi pemekaran. Lahir 7 kecamatan baru yaitu Hulu Sungkai, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Abung Pekurun, Abung Kunang, serta Blambangan Pagar.
Maka, hingga saat ini, Kabupaten Lampung Utara terdiri dari 23 kecamatan dan 247 desa atau kelurahan.
Editor: Agung DH