tirto.id - Koordinator Pengawasan SPMB Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mohammad Bagus Sasmitha, menerima aduan terkait dugaan salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di DIY yang melakukan praktik pengadaan seragam.
"Kami minggu kemarin memang mendapatkan informasi bahwa ada satu sekolah atau madrasah itu yang kemudian dalam proses daftar ulangnya itu ada beberapa poin yang menurut kacamata kami dikaitkan dengan pengadaan seragam dan sebagainya," kata Bagus saat dihubungi kontributor Tirto pada Selasa, 15 Juli 2025.
Bagus mengatakan atas informasi tersebut, pihaknya telah meminta konfirmasi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) DIY.
"Informasi yang disampaikan kepada kami dari Kemenag sudah ditindaklanjut, tetapi detailnya bagaimana ini yang kami belum dapatkan," ujar Bagus.
Namun, Bagus menyatakan akan terus berupaya menggali lebih dalam baik di Kemenag DIY maupun pihak sekolah atas dugaan praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Kendati begitu, Bagus enggan memaparkan detail nama dan lokasi MAN dengan alasan menghargai proses dari Kemenag.
"Kami mohon maaf belum bisa menyebutkan, yang jelas itu di wilayah DIY," ungkapnya.
Bagus juga menduga masih banyak praktik serupa, namun dia mengaku masih minim laporan yang diterima olehnya.
Terpisah, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharudin Kamba menilai pegadaan seragam pada musim ajaran baru adalah modus yang sering dilakukan pihak sekolah untuk mencari keuntungan.
"Jelas ini modus kongkalikong di lembaga satuan pendidikan terutama sekolah negeri, cuma hanya sebagian orang tua yang berani protes," pungkas Kamba.
Oleh karena itu, JCW mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan baik provinsi DIY maupun Kabupaten atau Kota memberikan sanksi tegas terhadap pihak sekolah yang terbukti menjual seragam sekolah kepada orang tua wali murid.
JCW juga meminta kepada Pemda DIY untuk meninjau ulang peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 tentang Seragam Sekolah terutama pada Pasal 20 harus dibatas jumlah seragam khas atau identitas sekolah berupa batik tidak boleh lebih dari satu.
"Kebijakan sekolah dengan pemakaian seragam sekolah yang banyak tidak berkorelasi dengan mutu pendidikan," lanjut Kamba.
Oleh sebab itu menurutnya, dinas pendidikan termasuk kepala daerah perlu untuk mengawasi dan memberi sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah mengenai seragam sekolah.
"Itu sudah kami lakukan [sosialisasi] sebelum masa ajaran baru ini kepada kepala sekolah kami kumpulkan di Disdikpora DIY, tentang seragam, sumbangan supaya dicermati bersama," kata Suhirman.
Suhirman bilang, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan agar pihak sekolah tidak mengatur seragam sekolah melainkan diserahkan kepada orang tua siswa masing-masing.
Apabila ada sekolah yang melanggar, Disdikpora menyebut akan mempelajari dengan berhati-hati dalam menerima laporan sebelum memberi sanksi.
"Kami akan berhati-hati dalam menerima laporan itu, salahnya dimana sehingga sanksinya sesuai dengan apa yang dilanggar mereka," kata Suhirman.
Menilik Perda Gubernur DIY No 13 tahun 2023, Suhirman menilai Perda tersebut sudah cukup mengakomodir keseluruhan aturan soal seragam sekolah.
"Sudah cukup untuk itu, mestinya kepala sekolah sudah bisa mencermati dan mengaplikasikan dilingkup sekolahnya masing-masing," ujarnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























