tirto.id - Belakangan ini, media sosial ramai dengan perbincangan soal isu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang diklaim akan memberlakukan perubahan aturan seragam sekolah untuk seluruh siswa-siswi pelajar di Indonesia mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA, setelah Idul Fitri tahun ini.
Dinarasikan, model seragam sekolah mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA nantinya akan dirombak. Tak ketinggalan, sejumlah foto yang diklaim sebagai model seragam baru yang akan diterapkan setelah lebaran tahun ini pun ramai bertebaran di media sosial.
Di Facebook, klaim ini disebarkan oleh sejumlah akun, di antaranya “Dewi Novitasari”,“Asep Keju”,“Asieyach Light”, dan “Mona Crab Hallo” dalam periode Sabtu (13/4/2024) hingga Rabu (17/4/2024).
“Nadiem Makarim Resmi rombak seragam sekolah SD. SMP dan SMA... Sangat mewah sekali....” tulis salah satu akun tersebut pada Rabu (17/4/2024).
Sepanjang Sabtu (13/4/2024) hingga Kamis (18/4/2024), atau selama empat hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 20 tanda suka dan 47 komentar.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa terdapat perubahan seragam sekolah yang akan diterapkan setelah lebaran?
Penelusuran Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto mengunjungi laman resmi Kemdikbud sebagai instansi yang namanya dicatut dalam klaim ini. Kami menemukan rilis resmi dari Kemdikbud berjudul “Disinformasi Pemberlakuan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah” yang diunggah pada Rabu (17/4/2024).
Dalam keterangan resminya, instansi yang dipimpin oleh Nadiem Makarim tersebut, memastikan bahwa informasi tentang pemberlakuan aturan baru tentang seragam setelah Idul Fitri 2024 yang beredar di media sosial dan grup percakapan adalah tidak benar.
Lebih lanjut, Kemdikbud dalam unggahan akun Instagram resminya juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Saat ini, peraturan mengenai seragam sekolah masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," bunyi keterangan dalam akun @kemdikbud.ri pada Minggu (14/4/2024).
Serupa, pemerintah, melalui penjelasan dalam laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), juga telah membantah kebenaran narasi soal wacana perubahan seragam sekolah yang diklaim akan diberlakukan setelah Idul Fitri 2024. Kominfo sendiri mengkategorikan klaim tersebut sebagai hoaks.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa terdapat perubahan seragam sekolah yang akan diterapkan setelah lebaran.
Kemdikbud sendiri memastikan bahwa isu tersebut tidak benar. Saat ini peraturan mengenai seragam sekolah masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Jadi, informasi yang menyebut bahwa terdapat perubahan seragam sekolah yang akan diterapkan setelah lebaran bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty