Menuju konten utama

Orang Tua Siswa SMAN 1 Cimarga Cabut Laporan Polisi Usai Mediasi

Gubernur Banten, Andra Soni, meminta penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan memastikan tiga hal, salah satunya pencabutan laporan.

Orang Tua Siswa SMAN 1 Cimarga Cabut Laporan Polisi Usai Mediasi
Orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, Tri Indah Lestri dan Kepala Sekolah Dini Pitria (tengah) menjalani proses damai dan cabut laporan polisi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi (kanan) di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (16/10/2025). (ANTARA/HO-Pemprov Banten)

tirto.id - Laporan polisi terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, resmi dicabut setelah proses mediasi menyepakati perdamaian antara kedua pihak yang difasilitasi Gubernur Banten, Andra Soni.

Pencabutan laporan dilakukan oleh kuasa hukum pelapor di Mapolres Lebak, Banten, Kamik, disaksikan langsung oleh Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki.

“Kami sepakat berdamai. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah memfasilitasi. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi anak-anak dan kami sebagai orang tua,” ujar orang tua siswa yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan pemukulan oleh kepala sekolah, Tri Indah Lestri, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (16/10/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, Resti Komalawati, memastikan laporan telah dicabut secara resmi. “Pasti itu sudah dicabut karena memang sudah ada perdamaian. Ini juga pada akhirnya mengerucut kepada penyelesaian perkara secara musyawarah,” katanya.

Proses perdamaian tersebut difasilitasi langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, bersama Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso, DPRD Banten, dan sejumlah pihak terkait.

Dalam mediasi itu, Kepala Sekolah Dini Pitria dan orang tua siswa menandatangani surat pernyataan damai dan islah di SMAN 1 Cimarga.

“Harus berakhir dengan damai. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Deden.

Deden menjelaskan, Gubernur Banten, Andra Soni, mengarahkan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan memastikan tiga hal utama yakni proses belajar mengajar berjalan normal, kedua belah pihak saling memaafkan, dan laporan hukum dicabut.

“Karena pada hari Jumat kemarin sudah ada pelaporan ke polisi, maka dengan adanya kesepakatan damai ini laporan bisa ditarik,” tegasnya.

Di saat yang sama, Deden juga menegaskan bahwa penonaktifan sementara kepala sekolah sebelumnya merupakan langkah administratif untuk menjaga situasi kondusif dan melindungi yang bersangkutan dari proses hukum. “Yang terpenting adalah menyelamatkan bu kepala dari proses hukum,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, Dini Pitria kembali aktif menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten juga akan memberikan pendampingan dan konseling, terutama bagi siswa yang terdampak kasus ini.

“Namun khusus untuk siswa, akan dilakukan konseling secara khusus. Dengan adanya mediasi ini, beliau (kepala sekolah) sudah diaktifkan kembali. Bisa kembali normal,” kata Deden.

Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Pitria menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian ini dan berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Saya memang tegas, tapi niat saya tidak pernah ingin menjatuhkan siswa. Saya hanya ingin anak-anak menjadi pribadi yang lebih baik. Semoga ke depan ada coaching dan pembinaan bagi pendidik,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher