tirto.id - Ombudsman RI mengingatkan pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap aksi unjuk rasa harus mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban.
Hal tersebut, disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, untuk menanggapi tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat dilindas oleh polisi yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
"Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan," kata Johanes dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).
Johanes mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses pengamanan aksi di Gedung DPR sejak Kamis (28/8/2025) lalu. Kata Johanes, Ombudsman RI juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya Affan dan kepada korban luka akibat penggunaan rantis di lokasi aksi.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius terkait pelaksanaan prosedur pengamanan semestinya mengedepankan prinsip persuasif, kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sipil sebagaimana Pasal 9 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Dia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aksi lanjutan yang masih berlangsung.
Ombudsman RI, kata Johanes, akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait dengan proses pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut serta memastikan penanganan terhadap sekitar 600 orang peserta aksi yang ditangkap.
"Sebagai bagian dari upaya verifikasi, Ombudsman juga akan melakukan kunjungan langsung ke Mako Brimob Kwitang untuk memastikan keberadaan dan kondisi tujuh personel Brimob yang sedang menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Ombudsman RI mengimbau seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, untuk senantiasa menjaga ketertiban.
Penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan dengan cara-cara yang damai, disertai dialog yang terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketegangan serta aksi represif yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban di lapangan.
Pemantauan akan terus dilakukan secara intensif guna memastikan proses pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, untuk memperkuat fungsi pengawasan, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737) terkait pelayanan pengamanan aksi keamanan dan penegakan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut Johanes, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak dalam situasi yang berkembang.
Selanjutnya, Ombudsman RI juga mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan malaadministrasi terkait penyampaian pendapat di depan umum.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































