Menuju konten utama

LBH Pers: Jurnalis Liput Demo Kerap Jadi Korban Kekerasan Polisi

LBH Pers ungkap 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di 2025 tapi tak pernah ada penegakan hukum.

LBH Pers: Jurnalis Liput Demo Kerap Jadi Korban Kekerasan Polisi
Mustafa Layong. tirto.id/Eggy Hadian

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyoroti banyaknya jurnalis yang jadi korban kekerasan polisi saat meliput demonstrasi yang berujung ricuh. Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai, hal tersebut bukan insiden yang bersifat spontan melainkan upaya sistematis kepolisian untuk menutupi tindak kejahatan dan brutalitas yang mereka lakukan.

Pasalnya, kekerasan kerap dialami oleh jurnalis yang mengabadikan tindak kekerasan oleh aparat. "Kami merasa bahwa jurnalis menjadi sasaran untuk menutupi bagaimana kejahatan itu terjadi di depan mata kita," ujarnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

LBH Pers pun mencatat tingginya angka kekerasan tanpa proses hukum yang jelas yang dialami oleh jurnalis. Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 telah terjadi puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"LBH Pers mencatat setidaknya ada 38 kasus jurnalis mengalami kekerasan tapi sampai sekarang tidak pernah ada proses penegakan hukum," ucapnya.

Mustafa pun menyatakan bahwa pihaknya menuntut evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas praktik brutalisme aparat tersebut.

Mustafa juga menyampaikan skeptisismenya terhadap imbauan Mabes Polri yang memerintahkan jajarannya untuk melindungi jurnalis. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak lebih dari basa-basi jika tidak diikuti dengan tindakan nyata dan penegakan hukum.

"Kami menganggap itu hanya sekedar basa-basi selama tidak ada wujud nyata pelaku yang disanksi," katanya.

LBH Pers menekankan bahwa kekerasan terhadap kemerdekaan pers adalah tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum, bukan hanya melalui permintaan maaf atau penyelesaian etik.

Lembaga ini mendesak agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis, baik dari tingkat pelaku langsung hingga pimpinan, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum yang jelas dan profesional.

“Karena itu adalah pidana yang harus diselesaikan secara hukum dan jelas serta profesional,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait JURNALIS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana